pelantar.id – Hukuman yang diberikan kepada para pengedar narkoba ternyata belum bisa membuat mereka jera melakukan aksinya. Dari 4 orang yang ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Riau pada September 2018, 2 di antaranya sudah 9 kali menjadi residivis dalam kasus serupa.
Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Kepri, Bubung Pramiadi, pada September 2018 lalu, pihaknya menangkap 4 orang kurir narkoba jenis sabu. Keempat orang itu adalah S, I, M dan R. Catatan BNN, tersangka S dan I merupakan residivis yang sudah 9 kali ditangkap. Sedangkan M dan R dua kali.
“Keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka ini merupakan residivis untuk kasus yang sama,” kata Bubung kepada wartawan di Kantor BNN Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (2/10).
Baca Juga : Kepri Terbesar Kedua Pengguna Narkoba di Indonesia
Bubung mengatakan, R (35) ditangkap petugas BNN Kepri di pinggir jalan Patimura, seberang SPBU Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Sabtu (1/9) sekira pukul 10.00 WIB. Dari tangan R, petugas menyita barang bukti sabu seberat 967 gram. Dari barang bukti itu, 933,91 gram dimusnahkan dan sebanyak 33,09 gram disisihkan untuk uji laboraturium dan persidangan.
Kemudian tersangka M (26) yang merupakan warga negara Malaysia, ditangkap petugas BNN Kepri pada Senin, (10/9) pukul 12.30 WIB. M diringkus saat hendak masuk ke Batam melalui Pelabuhan International Harbour Bay.
Penangkapan terhadap M juga melibatkan personel Kantor Bea dan Cukai Batam yang bertugas di pelabuhan tersebut. Dari tangan M, petugas menyita barang bukti sabu seberat 239 gram. Lalu tersangka S (30) dan I (40) ditangkap pada Jumat (14/9) pukul 20.00 WIB di kawasan dekat Vihara Seipanas, dengan barang bukti sabu seberat 1.024 gram. Sebanyak 990 gram di antaranya dimusnahkan dan 34 gram diambil untuk kepentingan uji lab dan persidangan.
Pemusnahan barang bukti sudah dilakukan di halaman Kantor BNN Kepri di Nongsa, Batam, Selasa (2/10). Sedangkan keempat tersangka, saat ini masih dalam proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Fathurrohim
Editor : Yuri B Trisna