pelantar.id – Pemerintah pusat memastikan rencana Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tetap berlanjut setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam dilebur ke Pemko Batam. Aturan tentang peleburan tersebut ditargetkan keluar tahun ini juga.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan tersebut. Ditegaskan, yang berubah saat ini hanya jabatan Kepala BP Batam yang akan dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, terkait KEK Batam tetap jalan terus setelah dileburkannya BP Batam ke Pemko Batam. Dengan begitu, setelah PP terbit di tahun ini penyelesaian mengenai BP Batam bisa menemukan titik terang.
“Terkait KEK akan ada empat di Batam yang akan kita dorong dan sedang di proses. Ini kan transform, masih proses jalan menyelesaikan kelembagaan di BP Batam sendiri mudah-mudahan akhir tahun selesai,” katanya di Jakarta, Selasa (18/12/18).
Susiwijono mengatakan, pihaknya telah mengundang Wali Kota Batam, Muhammad Rudi perihal pembahasan beleid yang akan mengatur konsep perangkapan jabatan BP Batam.
“Pak Menko Darmin Nasution sudah diskusi dengan Wali Kota Batam. Secara konsep tidak ada perubahan di organisasi BP Batam yang berubah itu adalah Kepala BP Batamnya dirangkap ex-officio oleh Walikota,” kata dia.
Menurut Susiwijono, perangkat jabatan secara struktur di bawahnya tidak akan ada perubahan. Hanya saja, Susi bilang, momentum ini nantinya akan dilakukan penguatan dalam konteks dengan mereview kembali struktur organisasinya seperti apa.
“Saya optimis dengan disatukan ini bagi investor lebih dapat mendapatkan kepastian dan BP Batam tetap eksis tinggal kita coba review kembali supaya perannya gak ada duplikasi dengan Pemko saya rasa bagus untuk investor,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk melebur BP Batam ke Pemko Batam untuk mengatasi dualisme pemerintahan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Peleburan tersebut juga untuk memberi kepastian hukum bagi investor dan mempercepat pertumbuhan perekonomian Batam.
Dalam keterangan tertulis Kemenko Perekonomian, Kamis (13/12/18) menyebutkan, BP Batam dipimpin oleh wali kota. Itu merupakan keputusan yang diambil dalam Rapat Kabinet Terbatas di Istana, Rabu (12/12/18) sore.
Sumber : Kontan.co.id
*Foto: Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi