Pelantar.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak dapat meberikan semua permohonan alokasi lahan baru. Hal ini dikarekana pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan, setiap permohonan alokasi lahan yang baru tidak semua bisa dikabulkan, mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas Batam saat ini.

“Permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, jika permohonan permintaan lahan baru tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut.

“Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu dan baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dan dapat terpenuhi saat ini,” tuturnya.

Namun lanjutnya, bukan berarti BP Batam lambat dalam memproses. Kata dia, dalam mengalokasikan lahan harus secara clear and clean.

Sehingga proses tersebut memerlukan waktu lebih teliti sampai dengan selesainya pengadministrasian di BP Batam.

“Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik,” ujarnya.

Hal ini juga kata dia, menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ia menjelaskna, untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan pelayanan lahan lainnya, seperti IPH, rekomendasi, perpanjangan HAT, balik nama, pecah PL, gabung PL, dokumen pengganti dan endorse PL,  BP Batam telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.

“Dengan LMS online, pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang,” jelasnya.