pelantar.id– Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) sudah menyiapkan klarifikasi tentang penyaluran dana beasiswa tahun anggaran 2017. Dana bantuan senilai Rp1,9 miliar itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kami sudah pelajari permasalahan yang terjadi, kami siapkan jawaban dan diserahkan ke BPK,” kata Sekretaris Disdik Kepri, Damsiri di Tanjungpinang, Senin (28/5) seperti dikutip dari Antara.
Damsiri menegaskan, jawaban atau klarifikasi apa yang diserahkan Disdik Kepri ke BPK, akan dijelaskan oleh Kepala Disdik Kepri, Arifin Nasir.
“Biar satu pintu, nanti Pak Kadis (Arifin Nasir) saja yang menjelaskannya,” kata dia.
Temuan BPK RI soal dana beasiswa tersebut sudah mengagetkan jajaran Disdik Kepri. Apalagi, nilainya mencapai Rp1,9 miliar.
Baca Juga : BPK Sorot Pengelolaan Keuangan Pemprov Kepri
Menurut Damsiri, terkait dana beasiswa tersebut, pihaknya hanya memverifikasi data administrasi calon penerima beasiswa. Sedangkan proses pencairan, merupakan wewenang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri.
“Kami juga tidak mengetahui persis apakah sudah dicairkan atau belum, karena kami hanya mengurus administrasinya saja,” kata dia.
Saat proses verifikasi, lanjut Damsiri, pihaknya juga mendapat kritikan dari beberapa pihak, terutama dari kalangan mahasiswa penerima dana beasiswa tersebut. Ia menegaskan, proses verifikasi data administrasi sangat penting demi memastikan penerima beasiswa adalah benar-benar mereka yang memenuhi persyaratan.
Damsiri mengatakan, awalnya ada 975 orang calon penerima yang terdaftar. Setelah proses penelusuran dan verifikasi, diketahui 10 orang tidak berhak lantaran sudah tamat kuliah dan atau sudah menerima beasiswa lainnya.
“Selain itu, ada juga 34 orang mahasiswa yang belum terdata, administrasinya belum akurat. Sayangnya, mereka tidak dapat dihubungi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, BPK RI menyoroti belum maksimalnya pengelolaan keuangan internal Pemerintah Provinsi Kepri. Sejumlah anggaran yang sudah dialokasikan, di antaranya belum tersalurkan dan ada yang tidak memberi manfaat ekonomi.
“Ada beberapa rekomendasi yang kami temukan dalam pemeriksaan keuangan Pemprov Kepri, ini harus ditindaklanjuti,” kata Isma Yatun, anggota V BPK RI saat menyampaikan hasil audit terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2017 kepada Gubernur Nurdin Basirun dan pimpinan legislatif di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kepri Dompak, Tanjungpinang, Senin (21/5).
Isma Yatun mengatakan, sistem pengendalian keuangan intern belum maksimal diterapkan. Di antaranya, masih belum tersalurkannya dana bantuan beasiswa sebesar Rp1,9 miliar.
Kemudian, ada pengalokasian investasi Pemprov Kepri sebesar Rp43,41 miliar yang masih belum memberikan manfaat ekonomi, serta belum selesainya pajak kendaraan bermotor tahun 2013.
“BPK juga menemukan dan merekomendasikan peninjauan kembali pengeluaran jasa publikasi,” katanya.
BPK RI meminta Pemprov Kepri segera menindaklanjuti laporan itu dan memberikan jawaban kepada BPK dalam batas waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan disampaikan.
Yuri B Trisna