pelantar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti belum maksimalnya pengelolaan keuangan internal Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri). Sejumlah anggaran yang sudah dialokasikan, di antaranya belum tersalurkan dan ada yang tidak memberi manfaat ekonomi.
“Ada beberapa rekomendasi yang kami temukan dalam pemeriksaan keuangan Pemprov Kepri, ini harus ditindaklanjuti,” kata Isma Yatun, anggota V BPK RI saat menyampaikan hasil audit terhadap laporan keuangan Pemprov Kepri tahun anggaran 2017 kepada Gubernur Nurdin Basirun dan pimpinan legislatif di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kepri Dompak, Tanjungpinang, Senin (21/5).
Dalam laporan itu, Isma Yatun mengatakan, sistem pengendalian keuangan intern belum maksimal diterapkan. Di antaranya, masih belum tersalurkannya dana bantuan beasiswa sebesar Rp1,9 miliar.
Kemudian, ada pengalokasian investasi Pemprov Kepri sebesar Rp43,41 miliar yang masih belum memberikan manfaat ekonomi, serta belum selesainya pajak kendaraan bermotor tahun 2013.
“BPK juga menemukan dan merekomendasikan peninjauan kembali pengeluaran jasa publikasi,” katanya.
BPK RI meminta Pemprov Kepri segera menindaklanjuti laporan itu dan memberikan jawaban kepada BPK dalam batas waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan disampaikan. Dalam laporannya, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Kepri. Predikat ini merupakan yang ketujuh kali berturut-turut diraih Pemprov Kepri.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kepri atas prestasi terhadap opini WTP yang diraih selama tujuh tahun berturut-turut ini,” kata dia.
Meski demikian, BPK RI berharap Pemprov Kepri dapat mempertahankan predikat ini, serta meningkatkan kinerja terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di tempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, predikat WTP dari BPK RI akan terus dipertahankan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Kepri yang aktual dan transparan. Ia berharap ke depan tidak ditemukan lagi permasalahan keuangan yang sama.
Nurdin berjanji akan segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI dalam waktu secepatnya.
“Raihan opini WTP ini akan menjadi semangat kami untuk meningkatkan kualitas dan kinerja dalam mengelola keuangan,” ujarnya.
Polemik Dana Beasiswa
Sorotan BPK RI terkait dana beasiswa sebesar Rp1,9 miliar yang belum disalurkan pada tahun anggaran 2017, memang sempat menjadi polemik di jajaran legislatif dan mahasiswa penerima beasiswa.
Dana yang sudah dialokasikan tersebut, terpaksa dikembalikan ke kas daerah. Penyaluran dana beasiswa tersebut dibatalkan lantaran menyalahi aturan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemberiaan Dana Hibah.
Rencananya, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kepri akan menyalurkan bantuan beasiswa untuk mahasiswa S1, S2 dan S3. Rinciannya, setiap mahasiswa S1 penerima beasiswa mendapat Rp2 juta, S2 dan S3 akan mendapat bantuan Rp4 juta.
Saat itu, ada sekitar 600 mahasiswa yang sudah diverifikasi dan masuk data base Dinas Pendidikan Kepri akan menerima bantuan beasiswa tersebut. Namun, karena dibatalkan, para penerima beasiswa pun gigit jari.
Padahal, mereka sudah dimintai data administrasi, dan bakhan ada pula yang sudah menandatangani kuitansi penerima bantuan pada akhir Desember 2017. Namun, hingga Februari 2018, dana beasiswa itu tak kunjung mereka terima. Masalah ini pun memantik aksi demo sejumlah organisasi kemahasiswaan.
“Kami hanya disuruh melengkapi berkas terus. Saya saja, isi biodata sudah tiga kali disuruh datang untuk tanda tangan. Tapi sampai sekarang tak ada penjelasan kapan beasiswa itu dicairkan,” kata CH, mahasiswa penerima beasiswa dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, saat berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kepri, Senin (5/2).
Kala itu CH mengaku sudah diberitahu pihak Dinas Pendidikan Kepri bahwasanya beasiswa itu akan cair Desember 2017, namun sampai Februari, dana beasiswa tersebut tak kunjung sampai kepadanya.
Anggota DPRD Kepri Teddy Jun Askara mengatakan, pos anggaran dana bantuan beasiswa tersebut berada di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Kepri, yang diploting sebagai dana hibah dan bantuan sosial APBD. Sedangkan verifikasi data mahasiswa penerima dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kepri.
Hasil rapat antara DPRD dengan Dinas Pendidikan dan DPPKAD Kepri, bantuan beasiswa itu akan disalurkan pada 2018 melalui APBD murni. Sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, penerima beasiswa tahun 2017, baru bisa menerima dana bantuan tersebut pada 2018.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Arifin Nasir mengatakan, 600 berkas administrasi mahasiswa penerima beasiswa tahun 2017 sudah dimasukkan ke BPPAKD. Dana tersebut akan diberikan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima beasiswa.
“Pencairan dana beasiswa itu bukan wewenang kami, melainkan di BPPAKD, kami hanya menyeleksi dan memverifikasi berkas administrasi mahasiswa penerima beasiswa,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran untuk setiap mahasiswa S1 penerima beasiswa sebesar Rp2 juta, sedangkan S2 dan S3 sebesar Rp4 juta.
Yuri B Trisna