Pelantar.id – Brenton Tarrant, pria bersenjata yang membantai 51 jamaah Muslim di masjid Selandia Baru beberapa tahun lalu, dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, Kamis kemarin.

Hakim di negara itu, Cameron Mander menyebutnya orang jahat dan tidak berperikemanusiaan. Ia juga dianggap berideologi menyimpang terhadap serangan teror yang telah membunuh pria, perempuan, dan anak-anak di masjid tersebut.

“Adalah kewajiban pengadilan untuk menanggapi dengan tegas menolak kejahatan keji seperti itu,” kata Mander, saat mengumumkan vonis yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru.

Tarrant dikenakan 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan terorisme atas serangan tersebut, setelah membatalkan pengakuan awalnya bahwa ia tidak bersalah.

Saat divonis, Tarrant tetap tidak berekpresi mendengar kesaksian yang mengerikan dari puluhan korban dan keluarga mereka.

Tarrant merupakan warga Australia berusia 29 tahun yang menganut supremasi kulit putih. Memicu kemarahan global pada 15 Maret 2019 ketika melakukan pembantaian di dua masjid di Christchurch selama 20 menit pada saat Shalat Jumat.

Atas kejadian naas itu, Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern segera memperketat undang-undang senjata dan menekan raksasa-raksasa media sosial untuk mengekang ekstremisme daring.

yahoo