Pelantar.id – Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sbeagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Selain Bupati Bintan, Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H. Umar, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/8/2021).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, pihaknya melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada Februari 2021.
Alex menuturkan kedua tersangka langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini sampai dengan 31 Agustus 2021 guna kepentingan penyidikan.
Apri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Mohd Saleh ditahan di Rutan Kavling C1 ACLC.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC,” katanya.
Ia mengatakan, Bupati Bintan diduga menerima uang sejumlah Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh diduga menerima uang sekitar Rp800 juta dalam periode 2017-2018.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Apri dan Mohd Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.