Pelantar.id – Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021).

Pria yang diketahui berinisial RM (22) itu kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku didapati membawa 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya.” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen. Hasilnya kembali ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RM berupa 2 paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 gram,” ujarnya.

Selain itu juga didapatkan satu buah tas ransel warna hijau army, 1 lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan Batam-Bali transit Jakarta, 1 lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, 1 lembar KTP an. RMM dan 1 unit handphone.

“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink ini adalah sebagai kurir,” ucapnya.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa berinisial K.

“K ini pemilik dan perakit bentuk sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,” tuturnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” katanya lagi.