pelantar.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta seluruh camat dan lurah tidak mempersulit proses perizinan yang diajukan masyarakat. Ia berharap, pengurusan di kantor camat dan lurah bisa selesai dalam hitungan menit.

“Misalnya pengurusan izin domisili, kalau bisa selesai dalam hitungan menit. Dan ingat, itu tidak ada dipungut bayaran,” katanya saat melantik 371 pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kamis (31/19).

Rudi menekankan agar camat dan lurah tidak menunda-nunda pekerjaan. Kalau memang camat atau lurah sedang tidak ada di tempat, maka sekretaris bisa ambil alih untuk penandatanganan surat.

“Layanan untuk masyarakat harus diutamakan, dipercepat. Dari lurah sampai ke camat, proses perizinan jangan dipersulit,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Rudi melantik 371 pejabat administrator, pengawas, kepala sekolah dan fungsional. Rinciannya, 70 orang pejabat administrator, 230 pengawas, 60 fungsional Satpol PP, 7 pengawas sekolah, 2 fungsional P2OPD, 1 dokter utama, dan 1 orang pustakawan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melantik 371 pejabat di lingkungan Pemko Batam, Kamis (31/1/19). (F: Humas Pemko Batam)

Di antara pejabat yang dilantik adalah, Kepala Bagian Humas Yudi Admajianto yang kini menjabat Camat Belakangpadang. Posisi Yudi digantikan oleh Efriyus yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepada mereka yang dilantik, Rudi berpesan agar bekerja sungguh-sungguh dan berkomitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Ingat, tidak ada pungutan apapun kecuali memang ada aturan resminya. Kalau tak sesuai aturan, jangan dikerjakan,” tegasnya.

*****