pelantar.id – Laporan keuangan RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih banyak yang belum beres. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menyoroti perihal utang piutang rumah sakit plat merah itu.
“Masih ada yang belum selesai tentang utang piutang RSUD Batam,” kata Kepala BPK Perwakilan Kepri, Joko Agus Setyono di Gedung Auditorium BPK Perwakilan Kepri, Batam, Rabu (30/5).
Persoalan keuangan di RSUD Batam bukan hanya menjadi temuan BPK pada laporan keuangan tahun anggaran 2017, tahun sebelumnya masalah ini juga menjadi sorotan.
Dalam workshop akhir tahun lalu, Kepala Sub Auditor BPK Perwakilan Kepri, Ratna Agustini Kusumaningtias menyampaikan, pihaknya mendapati 19 temuan dalam laporan pendapatan dan belanja RSUD Batam tahun anggaran 2016 dan 2017. Dari 19 temuan itu, ada 5 pelanggaran serius yang menjadi perhatian.
Kelima temuan tersebut adalah, realisasi belanja fiktif pihak ketiga tentang kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan tahun 2016 sebesar Rp40 juta. Pengadaan fiktif atas belanja alat tulis kantor dan bahan cetakan habis pakai yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp40,24 juta. Pengadaan fiktif atas belanja barang habis pakai (BHP) sebesar Rp640 juta. Pembayaran fiktif atas hutang belanja RSUD Embung Fatimah tahun 2016 sebesar Rp319 juta serta pengelolaan kewajiban jangka pendek yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Pada tahun anggaran 2017, terdapat pembayaran Rp3,54 miliar atas utang RSUD yang tidak tercatat di neraca Pemko Batam. Ada pula tagihan utang pihak ketiga sebesar Rp261 juta yang belum tercacat di neraca dan hutang kepada pegawai atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp8,64 miliar yang belum dibayar sampai 2017.
Menurut Ratna, setiap pelanggaran di RSUD terjadi secara sistematis. Mulai dari atasan sampai bawahan mengetahui pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Hal ini perlu menjadi perhatian khusus pak Wali Kota Batam maupun pihak DPRD Batam. Rumah sakit ini kan ujung tombak terdepan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” katanya.
Belum maksimalnya pengelolaan keuangan di RSUD Batam, sudah coba ditangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Sejak BPK menyampaikan temuan dan catatan pada laporan keuangan 2016, Rudi sudah melakkan sejumlah langkah pembenahan internal rumah sakit, salah satunya dengan mengganti Direktur RSUD Batam.
Sorotan Lain
Selain catatan utang piutang di RSUD Batam, BPK Perwakilan Kepri juga menyoroti kebijakan tunda bayar pada beberapa proyek di Pemerintah Kota Batam. Joko meminta masalah ini segera dibereskan.
“Ini harus diselesaikan segera, uangnya kan sudah dikeluarkan tetapi ternyata masih ada utang. Lalu uangnya itu kemana,” ujarnya.
BPK juga menyoroti utang di Sekretariat DPRD Kota Batam kepada pihak ketiga. Joko meminta Pemko Batam menyerahkan jawaban atas temuan BPK ini, maksimal 60 hari sejak laporan diterima.
Pada kesempatan itu, BPK Perwakilan Kepri menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemko Batam, dan 6 daerah lain di Kepri.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang menerima laporan tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti catatan-catatan BPK terkait utang piutang RSUD Batam dan tunda bayar sejumlah proyek di Pemko Batam. Ia pun mengungkapkan rasa syukur atas diberikannya predikat WTP untuk laporan keuangan Pemko Batam.
“Sejak saya menjabat, ini (WTP) yang kedua kali. Alhamdulillah,” katanya.
Yuri B Trisna