Pelantar.id – PNS diizinkan bekerja dari rumah. Keterangan ini disampaikan oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Minggu (15/3) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Indonesia.
“Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah,” ujar Tjahjo dikutip dari kumparan.com.
Tjahjo memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen PAN-RB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang akuntable yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.
Namun, PPK tetap perlu menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dan tetap berupaya menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, meskipun bekerja dari rumah, tunjangan untuk PNS tetap diberikan.
“Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai,” ujar Tjahjo.
Rencananya pernyataan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Kemenpan RB kepada seluruh sekretaris jenderal, sekretaris kementerian, maupun sekretaris utama kementerian dan lembaga.