Pemilik mobil dan motor listrik kini perlu bersiap melihat aturan pajak yang tidak lagi seragam antardaerah. Mulai 2026, status bebas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang selama ini melekat pada kendaraan listrik tidak lagi otomatis, karena pemerintah daerah mendapat ruang lebih luas untuk mengatur insentif maupun pungutan sesuai kebijakan masing-masing.
Perubahan ini membuat beban pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda antara satu provinsi dan provinsi lain. Dalam praktiknya, kendaraan berbasis baterai tidak lagi berada sepenuhnya di luar skema pajak daerah, meski pemerintah daerah masih bisa memberi keringanan tertentu.
Aturan baru jadi dasar kebijakan daerah
Landasan penyesuaian ini ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi tersebut resmi diundangkan sejak 1 April 2026 dan dipakai sebagai acuan baru oleh daerah dalam menyusun kebijakan pajak kendaraan.
Di dalam aturan itu, tidak semua kendaraan dikenai PKB. Pasal 3 ayat (3) tetap mengecualikan kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, kendaraan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta kendaraan lembaga internasional.
Aturan yang baru juga masih membuka peluang untuk kendaraan energi terbarukan tertentu dan kendaraan lain yang ditetapkan lewat peraturan daerah. Namun, redaksinya tidak lagi sekuat ketentuan sebelumnya yang memberi pembebasan lebih tegas untuk kendaraan berbasis listrik, biogas, hingga tenaga surya.
Skema bebas pajak penuh tidak lagi otomatis
Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik pada praktiknya hanya menanggung Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Kini situasinya berubah karena pembebasan PKB penuh tidak berlaku otomatis lagi.
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan insentif lewat Pasal 19. Bentuknya bisa berupa pembebasan pajak atau pengurangan nilai pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Artinya, besaran tagihan yang dibayar pemilik kendaraan listrik bisa berbeda-beda tergantung wilayah tempat kendaraan didaftarkan. Skema teknisnya akan mengikuti aturan turunan yang disusun oleh pemerintah provinsi masing-masing.
Daerah mulai menyiapkan aturan turunan
Sejumlah pemerintah daerah sudah mulai bergerak menyesuaikan kebijakan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu yang lebih dulu menggarap pengaturan baru untuk kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan itu akan dibuat lebih adil setelah regulasi baru terbit. Ia mengatakan, “Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil.”
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, juga menegaskan bahwa kendaraan listrik tidak lagi gratis pajak. Ia menyampaikan bahwa regulasi teknis sedang disiapkan dan pemerintah provinsi tetap akan memberi insentif tertentu.
“Regulasinya sedang disiapkan,” kata Lusiana, seraya menambahkan bahwa skema yang disusun nantinya “tetap diberi insentif.”
Daerah menilai kontribusi tetap dibutuhkan
Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi juga menyampaikan pandangan bahwa kendaraan listrik tetap perlu memberi kontribusi kepada daerah. Ia menilai motor dan mobil listrik tetap memakai jalan, sementara pembiayaan jalan berasal dari daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, penerimaan pajak tetap penting agar pembangunan wilayah berjalan lancar. Ia juga menilai penghapusan total pajak kendaraan listrik bisa menimbulkan persoalan jika dana bagi hasil terlambat masuk ke daerah.
Dengan arah kebijakan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis berada di luar pengaturan pajak daerah. Insentif masih mungkin diberikan, tetapi bentuk dan besarnya akan sangat bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah provinsi.