Daftar pinjol resmi OJK kembali menjadi perhatian karena jumlah penyelenggara legal yang tercatat kini mencapai 94 entitas. Bagi masyarakat, daftar ini penting untuk memastikan platform yang dipakai benar-benar berada di bawah pengawasan dan tidak menimbulkan risiko dari layanan ilegal.
Pengecekan legalitas sebaiknya dilakukan sejak awal, sebelum nama, data, atau pengajuan pinjaman dimasukkan ke aplikasi. Nama aplikasi pun tidak selalu sama dengan nama badan usaha yang terdaftar, sehingga pemeriksaan dua identitas itu menjadi langkah yang paling aman.
Cara paling sederhana mengecek legalitas
Langkah pertama adalah mencocokkan nama perusahaan dan merek layanan dengan daftar resmi OJK. Jika nama perusahaan tidak ditemukan, platform tersebut patut diwaspadai karena belum tentu berada dalam jalur pengawasan yang jelas.
Pemeriksaan ini penting karena pinjaman online legal adalah layanan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman lewat sistem elektronik dalam mata uang rupiah. Platform yang resmi juga mengikuti ketentuan industri dan kaidah AFPI, sehingga status legalnya tidak cukup dilihat dari tampilan aplikasi saja.
Kenapa status resmi tidak boleh diabaikan
Kekhawatiran soal pinjol ilegal tetap relevan meski industri pendanaan daring terus berkembang. Pada kuartal I/2026, outstanding pembiayaan industri pindar tercatat Rp101,03 triliun dan tumbuh 26,25% secara tahunan.
Outstanding pembiayaan adalah jumlah pinjaman yang masih berjalan dan belum dilunasi. Angka itu mencakup pokok pinjaman, bunga yang belum diakui, serta biaya lain yang masih terkait.
Di saat yang sama, OJK mencatat TWP90 industri pinjol berada di level 4,52%. Artinya, masih ada pinjaman yang masuk kategori kredit macet dan calon peminjam tetap perlu berhati-hati.
Pengawasan dan daftar yang terus diperbarui
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK April 2026, Agusman menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 31 perusahaan pinjol hingga Maret 2026. Ini menunjukkan pengawasan terus berjalan untuk menjaga kepatuhan dan integritas industri.
Daftar resmi yang diperbarui per Maret 2026 menjadi acuan utama bagi masyarakat yang ingin memilih layanan yang aman. Dengan mengecek lebih dulu, risiko terjebak pada platform yang tidak resmi bisa ditekan sejak awal.
94 penyelenggara pinjol resmi OJK
Daftar penyelenggara legal yang tercatat resmi meliputi Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaRupiah, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, Awan Tunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, PinjamYuk, FinPlus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, BATUMBU, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, 360 Kredi, Kredinesi, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustiQ, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, LAHAN SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, EDUFUND, Gandeng Tangan, PAPITUPI Syariah, Bantu Saku, Danabijak, AdaModal, Samakita, KawanCicil, KlikCair, ETHIS, SAMIR, UATAS, Asetku, dan Findaya.
Daftar tersebut menjadi pegangan praktis sebelum pengguna mengajukan pinjaman atau memasukkan data pribadi. Dengan langkah sederhana itu, masyarakat bisa membedakan layanan yang resmi dari platform yang tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Source: finansial.bisnis.com