Ilustrasi ojek online.

pelantar.id – Kementerian Perhubungan sudah menetapkan tarif ojek online dengan pembagian tiga zona. Zona I (Sumatera, Jawa, dan Bali), Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, dan Timur Indonesia).

Untuk Zona I, tarif ojek online ditetapkan tarif batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer, dan tarif batas atas sebesar Rp2.300/km. Kemudian biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp7.000 sampai Rp10.000.

Tarif ojek online untuk Zona II adalah, batas bawah sebesar Rp 2.000/km dan batas atas Rp2.500/km.

Namun, tarif itu belum termasuk perhitungan biaya yang dibebankan aplikator dengan batas maksimum 20 persen. Dengan demikian komponen nilai tarif per km yang dibayarkan konsumen nantinya terbagi menjadi kisaran batas atas-bawah ditambah biaya aplikator dengan jumlah maksimal 20 persen.

“Untuk Jabodatebek Rp 2.000/km rupiah nett diterima oleh pengemudi. Tapi tetap ada beban dari aplikator 20 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam jumpa  pers tentang tarif ojek online di Gedung Kemenhub pada Senin (25/3/19), dilansir dari tirto.id.

Budi mengatakan untuk Jabodetabek biaya jasa minimal yang ditetapkan adalah Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk 4 km pertama.

“Kalau naik ojek di bawah 4 km biayanya sama. Tinggal rentang antara delapan ribu sampai sepuluh ribu rupiah nanti aplikator menentukan,” katanya.

Sedangkan tarif zona III memiliki tarif batas bawah Rp2.100 dan batas atas sebesar Rp2.600/km. Adapun biaya jasa minimal untuk 4 km pertama adalah Rp7.000 hingga Rp10 ribu.

“Di luar Jabodetabek biaya jasa minimum tujuh ribu hingga sepuluh ribu rupiah. Ini untuk melindungi kepentingan driver dan konsumen,” kata Budi.

Budi menjelaskan, Kemenhub hanya menetapkan berdasarkan komponen biaya langsung. Sementara itu, komponen biaya tidak langsung nantinya merupakan biaya yang ditanggung aplikator melalui porsi tambahan 20 persen dari tarif nett yang diterima pengemudi.

“Dalam perhitungan kami menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung itu sebagai biaya jasa yang ada dalam pihak aplikator 20 persen. Jadi tidak boleh lebih dari 20 persen. 80 persen dari tarif total yang dibayar konsumen itu hak pengemudi,” ujarnya.

*****