Mulai 1 Juni, pemilik kendaraan di Jakarta bisa bernapas sedikit lebih lega karena ada pemutihan pajak yang memangkas beban denda. Program ini berjalan singkat sampai 31 Agustus 2026, jadi kesempatan untuk melunasi tunggakan tidak terbuka lama.
Yang dibebaskan bukan pokok pajaknya, melainkan sanksi administratif untuk keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Selama masa kebijakan berlaku, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan denda keterlambatan.
Bagi banyak orang, potongan seperti ini terasa penting karena tagihan pajak kendaraan sering membengkak saat ada denda menumpuk. Dalam program ini, beban yang biasanya ikut muncul saat pembayaran dibuat lebih ringan, terutama untuk pemilik kendaraan yang sudah lama menunda kewajiban.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan kebijakan tersebut untuk membantu warga melunasi kewajiban pajak kendaraan. Program ini juga menyasar pemilik kendaraan bekas yang kerap berurusan dengan administrasi tambahan saat balik nama.
Pembebasan itu diberikan otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Masa relaksasi yang hanya dua bulan membuat ruang untuk menunda keputusan menjadi sangat sempit. Setelah 31 Agustus 2026, keringanan berakhir dan kewajiban pajak kembali mengikuti aturan normal.
Program di Jakarta ini juga sejalan dengan kebijakan yang pernah diterapkan Pemprov DKI pada momen pertengahan tahun dan bertepatan dengan ulang tahun Jakarta. Ibu kota akan berusia 499 tahun pada 22 Juni 2026.
Di luar Jakarta, beberapa provinsi lain juga menggelar pemutihan atau keringanan pajak kendaraan sepanjang tahun ini. Bentuknya berbeda-beda, mulai dari pengurangan pokok pajak sampai pembebasan denda.
Jawa Tengah, misalnya, memberi diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026, dan potongannya langsung diberikan dari nilai pokok pajak roda dua serta roda empat.
Bali menjalankan keringanan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Program yang berlaku sejak 5 Januari 2026 itu memberi pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Wajib pajak di Bali yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya mendapat tambahan potongan. Kendaraan hingga 200 cc memperoleh diskon tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan 5 persen.
Bengkulu juga membuka pemutihan di seluruh wilayah provinsi mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Dalam program itu, warga dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan, lalu cukup membayar pajak satu tahun berjalan.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu menyebut program tersebut hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Helmi Hasan. Kebijakan itu diambil setelah tingginya permintaan masyarakat yang menunggu pembukaan program serupa.
Bagi warga Jakarta, inti kabarnya tetap sama: kesempatan untuk menghapus denda hanya ada dalam rentang yang pendek. Setelah lewat 31 Agustus 2026, potongan itu tidak lagi tersedia, sehingga pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti ketentuan biasa.
Source: www.cnnindonesia.com