Spanduk penolakan UWTO sempat ramai bermunculan di Kota Batam, beberapa waktu lalu.

pelantar.id – Wacana penghapusan uang wajib tahunan otorita (UWTO) di Kota Batam kembali muncul. Dewan Kawasan Batam pun akan membahas rencana penghapusan uang iuran sewa lahan yang harus dibayar kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam tersebut.

“Sebagai anggota dewan kawasan, itu akan dibahas,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang juga anggota Dewan Kawasan Batam, Sofyan Djalil di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (30/3/19).

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa membuat keputusan terkait UWTO, karena wewenang tersebut berada di Kementerian Keuangan.

“UWTO belum bisa, karena itu kebijakan Kementerian Keuangan. Bukan wewenang saya. Saya enggak boleh buat keputusan wewemang orang lain,” katanya.

Meski begitu, karena masalah UWTO menjadi perhatian khusus masyarakat dan pemerintah setempat, Sofyan mengatakan akan menjadikan masalah UWTO sebagai bahan diskusi.

“Kami akan melihat dan mendiskusikan secara serius,” kata dia.

Sedangkan mengenai penetapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam di pulau utama, Sofyan mengatakan, pihaknya juga masih menunggu keputusan Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan.

Bila pihak-pihak terkait sudah memutuskan lokasi KEK, maka BPN siap mendukung.

Warga Batam sudah lama berharap pemerintah segera menghapuskan UWTO, terutama untuk lahan pemukiman masyarakat. Beberapa waktu lalu, sempat ramai muncul gerakan menolak UWTO oleh sejumlah elemen masyarakat di Batam.

“Karena percuma saja, punya lahan lengkap dengan sertifikatnya kalau tetap UWTO. Tetap harus bayar uang sewa, padahal katanya itu tanah kita,” kata warga Batam, Edison.

Ia berharap, pemerintah tidak ragu menghapus kebijakan yang dianggap tidak berkeadilan untuk masyarakat kecil.

“Kalau UWTO untuk industri dan komersial, terserahlah. Tapi perumahan, masyarakat kecil. Punya rumah tapi ketika diwariskan, malah membebani anak-cucu untuk bayar UWTO,” kata dia.

*****

Sumber : Antara