pelantar.id – Pemerintah berencana membentuk Dewan Pengawas Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang berisi perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet. Tugas Dewan Pengawas ini adalah, mendorong perekonomian Batam agar terus melaju.
Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, BP Batam sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus memiliki Dewan Pengawas di luar dari Dewan Kawasan dan tim teknis yang sudah dibentuk. Dikatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan mengenai revisi PP Nomor 46 Tahun 2007.
“Ada beberapa ‘policy’ yang memerlukan waktu untuk merumuskan, namun selama ini berjalan kita tetap mendorong agar Batam jangan sampai berhenti,” katanya saat berkunjung ke Batam, dikutip dari kepri.antaranews.com, Kamis (17/1/19).
Susiwijono mengatakan, pihaknya akan terus mengawal investasi di Kota Batam terutama yang sudah ada.
“Dalam pertemuan tadi kita belum membahas mengenai proyek investasi baru, namun tadi ada dibicarakan mengenai target di 2019,” jelasnya.
Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Batam sebesar tujuh persen menjadi target utama oleh pimpinan baru BP Batam. Selaku Dewan Pengawas, ia akan kembali melakukan pembahasan dengan Dewan Kawasan yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution agar dapat menwujudkan target yang ingin dicapai.
“Beberapa indikator yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam yaitu adanya perang dagang. Apakah ini nantinya kita dorong atau tarik untuk kemudian kita relokasi ke Batam,” katanya.
Susiwijono mengatakan belum dapat memberikan target realisasi revisi PP Nomor 46 Tahun 2007, maupun realisasi kerja dari pembentukan Dewan Pengawas dan mendorong pertumbuhan perekonomian Batam sebesar tujuh persen.
“Seluruh realisasi tersebut mungkin dilakukan dengan kerja sama dari BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
Panduan untuk Ex-Officio
Sebelumnya Kepala BP Batam Edy Putra Irawady mengatakan, akan menyusun panduan yang akan diberikan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi selaku Ex-Officio setelah masa jabatannya habis pada 30 April 2019 mendatang.
Edy mengatakan, dirinya memiliki tiga tugas utama yang diberikan Ketua Dewan Kawasan yang juga Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
“Tugas pertama saya itu mempersiapkan ‘stock taking” yaitu mengenai gambaran BP Batam dalam rangka menjalankan FTZ untuk kepentingan investasi,” katanya.

Ia megaku diminta untuk menggambarkan semua mengenai BP Batam, terutama mengenai beberapa kekayaan negara yang dikelola BP Batam, misalnya pelabuhan, bandara serta rumah sakit.
“Ini harus disampaikan secara beraturan dan tugas saya hanya menyampaikan jangan sampai salah,” jelasnya.
Dengan begitu lanjutnya dapat meminimalisir Ex-Officio melakukan improvisasi.
“Karena bagaimana pun Batam ini adalah selling point ekonomi,” ujarnya.
Selain itu terkait masalah lahan juga harus dijelaskan secara detail kepada Ex-Officio. Edy mengatakan, pengelolaan lahan tetap dilakukan BP Batam berdasarkan undang-undang.
“Nanti dijelaskan bagaimana prosedurnya, kriterianya dan peraturannya, jangan sampai nanti Ex-Officio berimprovisasi,” kata dia.
Tugas kedua, lanjut Edy, menjelaskan kepada Ex-Officio bahwa BP Batam adalah BLU, dan hal itu menyangkut tanggung jawab UU Keuangan Negara. Artinya, pengelolaannya harus transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik.
“Karena kalau tidak, akan menjadi masalah,” katanya.
Adapun tugas ketiga Edy adalah, harus melaporkan mengenai perkembangan investasi, baik dari segi permasalahannya dan mencari solusi terkait hal tersebut. Edy juga diminta untuk menyatukan proses bisnis dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 Tentang PTSP lanjutnya ada dua yaitu DPM PTSP dan KPBPB PTSP.
“Secara kelambagaan Perpresnya itu memang ada dua, tapi secara bisnis itu disatukan dan sekarang secara fisik sudah ada gedungnya yang menjadi satu,” kata dia.
Edy mengaku sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Batam dan Ketua DK meminta agar hal tersebut diseragamkan terlebih dahulu. Proses bisnis, menurut Edy sangat mudah yaitu dengan melakukan pelayanan berdasarkan tanggungjawab bukan kewenangan.
“Jadi sharing tanggung jawab dan tujuannya Batam ini adalah melayani investasi dan pelaku usaha, untuk berkontribusi untuk ketahanan nasional,” ujarnya.
PTSP memiliki empat model pelayanan di antaranya, menyediakan layanan mandiri bagi pelaku usaha, masyarakat sehingga dapat melakukan pelayanan sendiri. Kedua, pelayanan berbantuan yaitu ada petugas yang membimbing pelaku usaha atau masyarakat dalam hal melakukan pengurusan izin.
“Yang ketiga, harus ada klinik berusaha misalnya ada kasus harus bisa diselesaikan di tempat dan keempat adalah konsultasi umum,” katanya.
*****