Pelantar.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil) Batam musnahkan ribuan KTP-el rusak dan invalid, Rabu (20/12).
Pemusnahan yang dilakukan di depan Kantor Disdukcapil itu atas intruksi surat edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Dinas Disdukcapil Batam, Said Khaidar menjelaskan, terdapat 50,390 KTP-el rusak yang dimusnahkan. Jumlah tersebut merupakan KTP-el rusak yang terkumpul sejak tahun 2011.
“Seluruh KTP-el ini kami gabung dari seluruh kecamatan yang ada. Selain karena rusak, KTP-el yang datanya berubah pun turut dimusnahkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Batam telah memgkoordinir seluruh camat untuk mendata dan mengumpulkan KTP-el yang rusak dan invalid. Setelah itu ribuan KTP-el itu pun digunting terlebih dahulu sebelum akhirnya diserahkan ke Disdukcapil Batam.
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, sebelumnya Walikota juga sejak lama mengintruksikan seluruh camat untuk menjaga serta menyimpan KTP-el yang invalid atau telah ditukar oleh masyarakat karena ada perubahan data. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan data untuk banyak hal.
“Maka setelah adanya instruksi dari Kemendagri, maka diputuskanlah untuk memusnahkan ribuan KTP-el ini,” kata dia.
Lanjut Amsakar, khusus di Batam kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk pemilu kecil kemungkinannya. Sebab nama-nama penduduk Batam sudah didata semua untuk pemilu mendatang.
Pemusnahan KTP-el rusak itu pun bertujuan untuk untuk menghindari persepsi bahwa akan ada penyalahgunaan KTP-el. Terlebih memasuki tahun politik, maka langkah ini pun diambil.
“Untuk itu dalam pemusnahan KTP-el ini, kami turut mengundang pihak KPU Batam dan Banwaslu,” ungkapnya.
Pemusnahan ini juga dihadiri seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam.