Pelantar.id– Pengadilan Kerja Tingkat Federal di Erfurt hari Kamis (27/8) menetapkan bahwa aturan umum di Berlin yang melarang guru perempuan mengenakan jilbab di depan kelas melanggar konstitusi.
Putusan tersebut berawal dari seorang guru perempuan ditolak mengajar di sekolah negeri Berlin karena Ia mengenakan jilbab. Kemudian Ia mengajukan gugatan pada pemerintah kota Berlin karena pelarangan tersebut.
Negara bagian Berlin memang memiliki UU Netralitas yang mewajibkan lembaga pendidikan bersikap netral dalam hal keyakinan dan ideologi. Menurut UU tersebut, atribut keagamaaan dilarang digunakan di ruang kelas.
Namun hakim menyatakan UU itu inkonstitusional. Pengadilan Kerja Tingkat Federal dalam putusannya menyebutkan, dengan aturan di Berlin itu maka penggugat telah “didiskriminasi karena agamanya,” dan hal itu jelas melanggar konstitusi Jerman.
Pengadilan Kerja juga memutuskan bahwa larangan berjilbab tidak bisa diberlakukan secara umum, dan hanya bisa diberlakukan dalam situasi khusus yang mengganggu kegiatan pembelajaran, misalnya “jika ada ancaman perdamaian ” di sekolah.
Namun, Pemerintah kota Berlin tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding sampai ke pengadilan federal. Ternyata pengadilan federal menguatkan keputusan pengadilan di tingkat bawah.
Melihat kasus ini, beberapa anggota senat di Berlin sekarang mendesak agar UU Netralitas diganti atau direvisi secapatnya utuk menghindari sengketa hukum serupa di masa depan.
DW