Pelantar.id – Personel Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam mengamankan binatang dan tumbuhan tanpa surat karantina di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, mengatakan, pengamanan dilakukan pada Jumat (5/11/2021) lalu.
“Binatang dan tumbuhan tersebut akan dikirim ke Pekanbaru,” ujarnya, Selasa (10/11/2021) malam.
Kata dia, pengamanan berawal saat Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY yang meminta izin kepada personel Ditpam di ruang tunggu untuk memasukkan barang.
Personel Ditpam yang bertugas lanjutnya, mempertanyakan isi dari barang yang akan dibawa ke dalam kapal.
“Setelah dicek ternyata isinya binatang dan tumbuhan tanpa dokumen pendukung yang tidak lengkap, berupa surat karantina hewan dan tumbuhan sebagai salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar),” jelasnya.
Barang-barang tersebut lantas diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Barang yang berhasil diamankan di antaranya: 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.
“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus chasing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.
Selain RY, saksi lainnya berinisial OY juga dimintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan.
“ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan.
Setelah mencegah pengiriman Barang Larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:
1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.
3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.