pelantar.id – Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga 1 April 2019, akan dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak bakal dikejar dengan menggunakan data pihak ketiga, seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta.
Direktur Penyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, batas waktu penyampaian SPT Pajak WP Objek Pajak (OP) tahun pajak 2018 adalah Minggu (31/3/19). Namun, sesuai Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. 95/PJ./2019, apabila disampaikan pada Senin (1/4/19), tidak akan dikenakan sanksi.
“Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat hari ini. Kami yakin, sampai besok akan tetap banyak WP OP yang menyampaikan SPT Tahunannya,” katanya, Minggu (31/3/19).
Yoga menjelaskan, setelah periode penyampaian SPT pada Maret dan April berakhir, otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya, dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Selain itu, pejabat di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT tahunannya, serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
Data DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Sabtu 30 Maret 2019 menunjukkan jumlah WP yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau 70 persen dari target 15,5 juta WP. Kendati 15,5 juta merupakan target sampai akhir 2019, tapi angka 70 persen dari target ini lebih rendah dibandingkan capaian 2018 yang menyentuh 74 persen.
Yoga optismistis DJP masih memiliki banyak waktu untuk mencapai target 85 persen. Apalagi, akan ada pelaporan SPT Tahunan WP Badan pada April 2019.
“Setelahnya, sampai dengan akhir tahun 2019, kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka,” tegasnya.
Otoritas pajak juga mewanti-wanti bahwa pihaknya akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Pajak.
*****
Sumber : Tempo.co