DJP Jabar I Kunci 275 Rekening Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp224,6 Miliar

Langkah tegas datang dari Kanwil DJP Jawa Barat I ketika 275 rekening milik 174 wajib pajak diblokir serentak. Nilai aset yang diamankan mencapai Rp224,60 miliar, dan tindakan ini menunjukkan penagihan pajak kini berjalan lebih keras terhadap tunggakan yang belum diselesaikan.

Pemblokiran itu dilakukan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Jawa Barat I. Otoritas pajak menempatkannya sebagai bagian dari prosedur hukum untuk mengamankan aset negara sekaligus mendorong kepatuhan para wajib pajak di wilayah tersebut.

Jalur penagihan sudah ditempuh lebih dulu

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai prosedur operasional standar. Tahap penagihan tidak langsung berhenti pada pemblokiran, karena sebelumnya sudah ada Surat Teguran dan Surat Paksa.

Menurut Nandang, pendekatan persuasif dan edukasi juga sudah lebih dulu dilakukan. Namun, para wajib pajak yang terkena tindakan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan yang ada.

Dasar hukum yang dipakai

Pemblokiran rekening ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam mekanisme penagihan, pemblokiran menjadi fase awal sebelum otoritas mengambil langkah penyitaan saldo untuk pelunasan utang.

Dengan dasar itu, Kanwil DJP Jawa Barat I menempatkan pemblokiran sebagai alat hukum yang sah untuk menjaga kepentingan negara. Langkah ini juga dipakai agar proses penagihan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Pesan bagi wajib pajak yang masih menunggak

Di sisi lain, otoritas pajak menegaskan perlakuan yang setara bagi seluruh wajib pajak. Mereka yang patuh disebut harus dilindungi, sementara yang masih menunggak perlu diingatkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kanwil DJP Jawa Barat I juga meminta wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban mereka agar tidak menghadapi konsekuensi yang lebih berat. Penagihan aktif ini diarahkan untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Besarnya nilai yang diblokir menunjukkan bahwa penagihan pajak tidak berhenti pada peringatan administratif. Jika tunggakan tetap dibiarkan, otoritas memiliki jalur hukum untuk mengamankan aset dan menekan risiko kerugian negara.

Source: www.babelinsight.id

Baca Juga

Back to top button