pelantar.id – Anggota DPR RI meminta pemerintah membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Peleburan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
‘Dalam UU itu, wali kota dilarang merangkap jabatan. Selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidiq kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/12/18).
Anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta pemerintah duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena UU menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI.
Bowo Sidiq menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam. Ketidakpuasan itu menimbulkan gesekan antara BP Batam dan Wali Kota Batam.
“Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang,” tegas Bowo.
Bowo juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam di bawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo. Menurutnya, Lukita telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Pemko Batam.

Ganggu daya saing Batam
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo. Politikus Partai Gerindra ini mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang.
Bambang Haryo mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan, yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan sehingha diharapkan dapat menyaingi Siingapura.
Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemko Batam, menurut Bambang, akan merugikan daya saing Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan. Apalagi di tahun 2020 penerapan KEK sudah diterapkan.
Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke khitahnya untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi sehingga mampu menyaingi Singapura. Ia kembali
mengingatkan pemerintah untuk tidak mengambil keputuaan yang melanggar undang-undang.
Ia menegaskan, BP Batam merupakan lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra kerja Komisi VI DPR.
”Menko Ekonomi dan keuangan tidak bisa mengambil keputusan sendiri terkait BP Batam,” kata dia.
*****
Sumber : JPNN.com