pelantar.id – DPRD Karimun akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional PT Grace Rich Marine (GRM) yang saat ini tengah melakukan reklamasi dan pendalaman alur. Keputusan itu didapat saat digelar hearing di ruang Banmus DPRD Kabupaten Karimun, Senin (21/5).
Meski perwakilan perusahaan tidak hadir dalam hearing tersebut, namun keputusan tetap diambil secara sepakat antara masyarakat dan DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun Bhakti Lubis menyatakan, setelah hearing yang ketiga kalinya itu, maka forum sepakat untuk menghentikan sementara PT Grace Rich Marine yang berlokasi di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral.
Menurut Lubis, sebagai wakil pimpinan di DPRD dia akan meminta instansi yang memberikan perizinan agar mengevaluasi dan menghentikan semua perizinannya kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kesimpulan tadi dalam rapat yang dipimpin Komisi III DPRD Karimun, Rasno bahwa ada tiga hal yang direkomendasikan kepada kami. Pertama ini penting untuk ditindak lanjuti, karena memang kelembagaan ini ada satu kelembahaan pansus yang diamanatkan oleh udang-undang untuk itu. Sifatnya juga yurudis dan itu jadi satu keputusan final atas nama kelembagaan,” kata Lubis usai menghadiri hearing.
Kemudian, dikarenakan memang di lokasi perusahaan segala aktifitas masih terus belanjut. Maka Komisi III meminta agar dihentikan dikarenakan fakta-fakta yang didapatkan memang tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk perizinan yang dikantongi.
“Perizinan yang mereka punya diminta untuk melengkapi sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Mengenai pimpinan PT Grace Rich Marine yang sudah tiga kali digelar hearing tak pernah hadir, hanya diwakili oleh manager, Edy C Lomawie, Lubis mengaku tidak mau berandai-andai apakah benar mereka tak mengantongi izin lengkap.
“Tapi yang pasti mereka tidak punya itikad baik. Dia tidak komitmen dari awal kita minta dokumen sampai tiga kali pertemuan ini dia tidak bisa menunjukkan itu. Kemudian saat pertemuan kedua ada dokumen yang disampaikan, tapi dokumen yang disampaikan itu pun sudah dia langgar ketentuannya,” ujar Lubis.
Dengan ketidak hadiran pihak perusahaan, Lubis menilai tidak perlu lagi memanggil karena Komisi III sudah selesai membuat langkah-langkah kerjanya. Tinggal pimpinan DPRD menerima rekomendasi hasil hearing tersebut.
Sementara itu, mewakili LSM Peduli Lingkungan Karimun (Pelinkar), Raja Usman mengatakan, pada pertemuan kedua, izin pendalaman alur dan izin reklamasi yang mereka kantongi ternyata tidak konsisten, karena dua izin yang ada harusnya ada poin-poin yang wajib dipenuhi.
“Seperti izin pendalaman alur yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut, didalam izin itu ada ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan. Ternyata ini tidak bisa mereka lakukan. Nah kita minta KSOP selaku perpanjangan tangan Kemenhub untuk mengawasi ini. Parahnya lagi, izin yang dikeluarkan menteri tumpang tindih dengan izin yang dikeluarkan gubernur,” jelas Raja Usman.
Pria yang pernah mencalonkan sebagai Bupati dari calon independen periode 2016-2021 ini juga banyak menemukan kerugian negara, karena pajak dari perusahaan tidak dipungut. Sehingga jangan sampai kerugian negara berlanjut hanya karena PT Grace Rich Marine tidak punya itikad baik.
“Maka kami meminta PT Grace Rich Marine ini distop. Kalau tidak akan menimbulkan kerugian, kedepan investasi di Karimun akan hancur kalau mafia berkembang di sini maka Karimun tidak akan berkembang,” katanya.
Hadir dalam hearing tersebut anggota Komisi III DPRD Karimun, beberapa LSM, masyarakat nelayan yang terkena dampak dan beberapa warga dari Kecamatan Meral.
Penulis : Abdul Gani
Editor : Joko Sulistyo