pelantar.id – Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu menetapkan dua pegawai PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu sebagai tersangka kasus penyelewengan dana operasional bahan bakar minyak (BBM).

“Ditetapkan dua orang tersangka, identitasnya belum dapat disampaikan. Tapi hari ini langsung ditahan dan akan dibawa ke Karimun,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andriansyah, Kamis (3/1/19).

Andri memastikan penahanan terhadap dua tersangka dilakukan pihaknya sekerja tersangka melewati berbagai tahapan pemeriksaan. Penyelewengan dana operasional BBM di PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu diduga telah lama berlangsung.

Pihak Cabjari Tanjungbatu menemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta dari kasus korupsi ini. Angka tersebut didapati setelah dilakukan penghitungan dana operasional di tahun 2016 dan 2017.

Untuk memastikannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga telah melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik juga menemukan adanya tindakan memalsukan kwitansi dalam pembelian BBM untuk operasional PDAM.

Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna