pelantar.id – PT Adhya Tirta Batam menunggak Pajak Air Permukaan selama dua tahun atau sejak 2016. Tunggakan itu terhitung sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.

Kabid Pengawasan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Petit mengatakan, selama ini PT ATB hanya membayarkan PAP sesuai dengan ketentuan yang lama. Ia mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah tunggakan ATB, namun Piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) diperkirakan sudah mencapai Rp39,9 miliar lebih.

“Memang mereka bayar (pajak), tapi dengan tarif yang lama, belum berdasar Pergub Nomor 25 Tahun 2016,” katanya, kemarin.

Petit mengatakan, untuk nominal tagihan piutang PAP, rinciannya berada di Unit Pelakasana Tugas (UPT). Selama ini, ATB rutin membayar tarif pajak sebesar Rp20 per meter kubik.

Terkait tarif Pajak Air Permukaan itu, lanjut Petit, pihak ATB dalam waktu dekat akan menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi Kepri, karena merasa tarif pajak air permukaan naik cukup drastis. Selanjutnya, Gubernur Nurdin Basirun yang akan memutuskan.

“Nanti akan diputuskan, apakah (keberatan ATB) itu akan dipertimbangkan lagi, atau mungkin dibahas kembali,” ujarnya.

Dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2016, ditetapkan bahwa Pajak Air Permukaan diambil 10 persen dari NPAP sebesar 1.880 per meter kubik. Sebelumnya, anggota DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution sudah mendesak ATB agar segera membayarkan pajak tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan selama permanfaatan air permukaan dilakukan harus ada kewajiban dari objek pajak membayar hal itu dalam hal ini PT ATB.

“Ya, harus dibayarkan. Sebab BPK RIU pasti akan terus menagih,” katanya.

Waduk (DAM) Duriangkang, Batam. Foto: Dok ATB

Dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2017, DPRD Kepri menyorot rendahnya realisasi pendapatan pajak daerah, khususnya pada Pajak Air Permukaan. Dari Rp12.288.919.531 target pendapatan pajak air permukaan, yang terealisasi hanya Rp2.591.401.254 atau 21,09 persen dari target. DPRD Kepri pun mendesak Pemprov Kepri segera menagih piutang pajak air permukaan tersebut ke ATB.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menegaskan, pemerintah pada prinsipnya akan tetap mengedepankan solusi dan negosiasi atas tunggakan dan besaran pajak yang hingga saat ini belum diselesiakan ATB tersebut. “Ya, kami imbau semua taat aturanlah,” katanya.

Sebelumnya, Pajak Air Permukaan dibayarkan ATB kepada Badan Pengusahaan Batam. Namun, sejak 2016 pemungutan pajak tersebut diambil alih Pemprov Kepri. Selama ini BP Batam memungut Rp170 rupiah per kubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150 dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp20.

 

 

Editor : Yuri B Trisna