Pelantar.id – Masih banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Mereka berharap ada keadilan dan pendampingan dari KBRI Indonesia tentunya.
Dilansir dari CNNindonesia, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, mengatakan ada 134 WNI terancam hukuman mati di Negeri Jiran. Sedangkan Pemerintah berhasil membebaskan sekitar 308 WNI dari ancaman hukuman mati di sana.
Baru-baru ini, pemerintah juga berhasil membebaskan dua warga Indonesia, Siti Nurhidayah dan Mattari, bebas dari hukuman mati di Malaysia. Hal itu setelah hakim pengadilan memutuskan keduanya merupakan korban dalam dua kasus tindak kejahatan yang berbeda.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan Siti dan Mattari telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahterimakan kepada keluarga pada Kamis (17/1).
“Hasil pendalaman tim Perlindungan WNI Kemlu RI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin”, ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, melalui pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (18/1.
Mattari merupakan pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Banglades, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.
Ia menjalani 6 kali persidangan selama hampir dua tahun. Pada 2 November 2018 hakim memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.
Sementara Siti ditangkap pada 6 November 2013 saat singgah di Penang dalam penerbangan dari Guang Zhou, China. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Selama persidangan pun KBRI dan tim pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya bebas dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Selama persidangan pun KBRI dan tim pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui Siti adalah korban. Perempuan asal Brebes, Jawa Tengah itu akhirnya bebas dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Siti dan Mattari baru bisa dipulangkan ke Indonesia tahun ini. Sebab, izin pemulangan mereka baru disetujui imigrasi Malaysia pada 8 Januari lalu. Iqbal memaparkan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan pendampingan hukum terhadap keduanya.
sumber: CNNindonesia