Emas Rp1,45 Miliar Nyaris Melaju Ke Malaysia, Bea Cukai Selamatkan Potensi Rp218 Juta

Upaya membawa keluar emas seberat 527 gram ke Malaysia berhasil dipatahkan petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh. Logam mulia itu bernilai lebih dari Rp1,45 miliar dan menjadi barang bukti dalam penindakan yang disebut berpotensi menyelamatkan penerimaan negara sekitar Rp218 juta.

Kasus ini mencuat karena emas tersebut tidak dideklarasikan secara benar saat proses keberangkatan internasional. Petugas kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial KR bersama komoditas yang dibawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari informasi masyarakat

Penindakan ini tidak muncul begitu saja. Petugas menerima informasi dari masyarakat, lalu mengembangkannya melalui operasi berbasis analisis risiko dan intelijen.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menjelaskan bahwa pengamanan emas dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi awal tersebut. Dari hasil pengembangan, tim gabungan bergerak di bandara saat proses keberangkatan internasional sedang berlangsung.

Modus yang dipakai

Bea Cukai menyebut cara yang dipakai adalah tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar. Modus seperti ini diduga dipilih untuk menghindari kewajiban membayar bea keluar.

Aturan yang berlaku menetapkan bea keluar emas sebesar 10 hingga 15 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dengan nilai emas yang mencapai lebih dari Rp1,45 miliar, potensi penerimaan negara yang bisa hilang diperkirakan sekitar Rp218 juta. Angka itu menjadi dasar mengapa kasus ini langsung dikaitkan dengan risiko kerugian negara.

Pemeriksaan berlanjut

Setelah diamankan, KR dan barang bukti dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga menelusuri asal-usul komoditas emas yang hendak dibawa keluar dari Indonesia.

Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa komoditas strategis seperti emas memang perlu diawasi ketat. Lembaga itu menilai penyelundupan emas bukan hanya berdampak pada bea keluar dan pajak, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Rahmat menegaskan komitmen Bea Cukai untuk menutup celah penyelundupan komoditas berharga milik bangsa. Ia juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor demi menjaga iklim perdagangan yang sehat dan tetap memberi kontribusi bagi ekonomi nasional.

Exit mobile version