Pelantar.id – Presiden Joko Widodo akan memenuhi janjinya untuk memberikan gaji perangkat desa dengan nominal yang disetarakan dengan gaji Aparatur Sipil Negara Golongan IIA. Selain itu, pemerintah juga menambahkan fasilitas BPJS untuk perangkat desa.
“Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini,” katanya saat menemui ribuan perangkat desa dari berbagai daerah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Kompleks GBK Jakarta, Senin, 14 Januari 2019 yang dikutip dari tempo.co.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji PNS, gaji PNS golongan II-a sebesar Rp 1.926.000 hingga Rp 3.213.000. Besaran yang diterima setiap PNS tentu disesuaikan dengan lamanya masa kerja golongan (MKG).
Sementara dalam PP 47/2015 disebutkan bahwa upah perangkat desa sebesar 50 persen dari gaji yang diterima kepala desa. Besaran gaji kepala desa di setiap daerah berbeda sesuai dengan keputusan bupati. Semua gaji tersebut diambilkan dari alokasi dana desa (ADD) yang dianggarkan dalam APBD kabupaten.
Jokowi mengaku sudah berkomunikasi dengan Kemenkeu, Kemendagri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk keputusan tersebut.
Kata Jokowi, pemerintah akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa yang di dalamnya diatur penghasilan perangkat desa.
Massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia ini, datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi terkait pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber: jpnn
foto; ilustrasi