pelantar.id –  Deputi 4 Badan Pengusahaan (BP) Batam Eko Soepriyanto menyatakan, uang kerahiman, atau pengganti rugi lahan yang terdampak pembangunan waduk Seigong, akan segera cair pekan depan. Rencananya, uang kerahiman itu akan disalurkan mulai Rabu (9/5) kepada penerima, melalui transfer langsung ke rekening penerima.

“Sosialisasi pembayaran uang korahiman sudah dilaksanakan, memang sudah diprediksi ada pro dan kontra,” kata Eko Budi Soepriyanto, di Batam, Kamis (3/5).

Menurut Eko, sebelum ditransfer, masyarakat diminta terlebih dahulu menunjukkan sejumlah dokumen kepemilikan lahan kebun mereka. Sebanyak 46 warga pemilik 78 persil lahan yang terdampak yang akan menerima dana pengganti itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017.

“Jumlah penerima dana kerohiman kata Eko, sudah sesuai dengan Perpres,” kata Eko, seperti dikutip dari Antara.

Saat ini, menurut Eko, dana kerohiman tidak dipegang oleh bendahara BP Batam, namun dititipkan di pengadilan. Sehingga pembayaran nantinya dilakukan langsung oleh pihak pengadilan melalui transfer bank langsung ke rekening pemilik lahan. Hal itu dilakukan demi transparansi dan keamanan masing-masing penerima.

“Demi keamanan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing,” ujar Eko.

Eko menambahkan pihaknya memberikan uang kerohiman karena area yang digunakan masyarakat masuk dalam kawasan hutan lindung dan milik negara, sehingga tidak ada ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Bersyukur mereka-mereka ini masih diberikan uang kerohiman, seandiainya mengikuti legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejati Kepri, mereka tidak akan menerima (uang lerohiman),” ujar Eko.

Selain itu lanjut Eko, Presiden Joko Widodo yang melihat banyaknya masalah sosial langsung mengeluarkan Perpres Nomor 56 Tahun 2017.

Sehingga meskipun masyarakat melakukan aktivitas pertanian atau perkebunan di lahan milik negara tetap diberikan uang kerohiman.

Adanya penolakan dari masyarakat yang tidak mau menerima uang kerohiman, BP Batam kata Eko akan mengikuti prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Mudah-mudahan teman yang tidak mau menerima memahami dan mengerti kebutuhan nasional akan kebutuhan air,” kata Eko.

Eko menambahkan dalam peraturan dinyatakan, siapapun yang mengalokasikan hutan lindung akan dipenjara dan hal itu sudah dirumuskan oleh tim apreisal.

“Mereka (tim apresial) bukan orang Kepri tapi tim terpadu dan dasarnya ada,” kata Eko.

Saat ini lanjut Eko, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan. (Antara)

 

Editor : Joko Sulistyo