Pelantar.id – Berbagi informasi di media sosial begitu mudah dilakukan saat ini. Namun, tak banyak yang waspada bahwa merespon sebuah informasi juga memberi dampak buruk.
Pengguna acap kali dengan cepat me-reshare informasi tertentu atau dengan gampang memberikan tanda like pada postingan. Terutama bagi pengguna Facebook.
Mulai saat ini, Anda harus berhati-hati merespon sebuah postingan meskipun hanya dengan memberikan tanda jempol alias like pada postingan tertentu. Karena dengan memberikan like saja, seseorang dapat terjerat hukum.
Dilansir dari Ubergizmo, baru-baru ini, sebuah pengadilan di Swiss menyatakan bahwa seseorang yang menambahkan “like” atau berbagi postingan daring yang bermuatan kebencian atau fitnah dapat dianggap sebagai kejahatan.
Alasan ini memiliki dasar bahwa dengan dengan mengaktifkan tombol ‘suka’ dan ‘berbagi’ di Facebook artinya pengguna berkontribusi meningkatkan visibilitas dan penyebaran konten yang ditandai di media sosial.
Putusan tersebut didasarkan pada kasus di mana terdakwa menyukai pos-pos yang menuduh seorang aktivis sebagai anti-Semit dan juga seorang neo-Nazi.
Akibatnya, pengadilan memerintahkan terdakwa untuk membayar denda karena membantu menyebarkan konten itu.