Baru 4 Hari Diberikan Bupati Karimun
pelantar.id – Tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan kompor gas dari pemerintah dijual warga di media sosial Facebook. Pengakuan warga, mereka takut memasak menggunakan gas, dan memilih tetap memakai kompor minyak tanah.
Padahal, paket bantuan itu baru saja diserahkan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (6/12/18) lalu. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program konversi energi dari minyak tanah ke gas yang digulirkan pemerintah.
Penjualan paket bantuan gas melon dan kompor merek Win Gas itu diunggah oleh pemilik akun RP di Forum Jual Beli (FJB) Karimun, Minggu (9/12/18). Dalam postingannya, RP mencantumkan foto dua tabung gas melon dan dua kompor gas.
Ia menyertakan harga untuk barang tersebut sebesar Rp 950.000, nego. Setahu ditelusuri, ternyata RP juga mengunggah postingan serupa di 4 grup jual beli lainnya di Facebook.
Tak lupa, RP juga menuliskan nomor ponselnya, 08 566761**** untuk mempermudah komunikasi jika ada netizen yang ingin bertransaksi.
Saat dihubungi, RP mengaku dua gas dan dua kompor itu bukan miliknya. Ia hanya membantu menjualkannya dari seorang warga.
Menurut pria itu, pemilik tabung gas dan kompor itu sudah tua. Mereka takut memasak menggunakan gas. Ia pun mengakui jika barang yang dijualnya itu adalah barang bantuan pemerintah.
“Posisi saya di Tebing, itu dijual karena pemiliknya tak berani pakai. Saya cuma bantu jualkan saja, harganya Rp950 ribu, kalau mau nego harga pasnya Rp900 ribu,” kata RP.
Ketika diberitahu kalau barang bantuan pemerintah dilarang dijual, RP mengaku tidak mengetahui aturan tersebut. Menurutnya, jika barang itu sudah diberikan pemerintah, maka terserah kepada warga apakah mau dipakai atau dijual.
“Memang belum dipakai, masih dalam kotak, masih baru semua. Yang punya takut mau pakai, taku meledak. Jadi orangnya balik lagi pakai kompor minyak tanah,” jelasnya.
Baca Juga :
576 Keluarga di Karimun Terima Paket Bantuan Gas Melon
Terpisah, Lurah Harjosari Kecamatan Tebing, Fatwa Lukmana menegaskan, gas dan kompor bantuan tersebut dilarang keras untuk dijual.
“Aduh, kenapa pula gitu. Tidak boleh diperjualbelikan. Setiap penerima bantuan kan dapat kartu pemilik. Kartu itu atas nama kepala keluarga (KK) masing-masing, yang fungsinya untuk pengisian gas. Kemudian kalau akan isi ulang setiap penerima wajib bawa identitas apakah KTP atau KK, untuk mencocokkan nama,” ujar Fatwa.
Fatwa mengatakan, setiap penerima bantuan gas subsidi akan difotokan wajahnya. Sebagai dokumentasi untuk memastikan bahwa yang mengisi ulang adalah betul-betul si penerima.
Fatwa menyayangkan jika memang ada warga penerima yang menjual tabung gas dan kompor bantuan dari pemerintah. Apalagi, suatu saat nanti minyak tanah subsidi sudah bakal tak ada lagi.
“Kalau bantuan tabung gas itu dijual, nanti warga akan kesulitan melakukan isi ulang. Karena setiap isi ulang harus bawa kartu identitas. Beda dengan gas ukuran 5 kilogram ke atas yang bebas diisi ulang di manapun,” kata dia.
Masalah ini, lanjut Fatwa, akan dilaporkan ke bagian distribusi agar segera ditindaklanjuti. Tidak menutup kemungkinan, penjualan gas bantuan pemerintah ini bukan hanya oleh RP di media sosial.
“Bisa saja ada yang menjual langsung, tatap muka, tidak melalui media sosial. Karena itu, pengawasan memang harus diperketat lagi,” katanya.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna