Pelantar.id – Tiga pelabuhan domestik di Kota Batam kini menyediakan layanan GeNose bagi para penumpang yang hendak bertolak keluar Kota Batam.

Ketiga pelabuhan domestik tersebut yakni:

  1. Pelabuhan Domestik Punggur
  2. Pelabuhan Domestik Sekupang
  3. Pelabuhan Harbour Bay

Direktur Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Nelson Idris, mengatakan, Pelabuhan Domestik Punggur merupakan pelabuhan pertama yang memberlakukan layanan GeNose C-19 di Batam.

“Sejak tanggal 7 Mei kemarin layanan GeNose C-19 sudah kita hadirkan di Pelabuhan Domestik Punggur,” jelasnya, Snein (17/5/2021).

Ia menjelaskan, sementara di Pelabuhan Domestik Sekupang sudah melayani GeNose C-19 pada 12 Mei dan Pelabuhan Harbour Bay beroperasi pada tanggal 18 Mei 2021.

Nelson menambahkan, di Pelabuhan Domestik Punggur dan Sekupang masing-masing disiapkan dua bilik yang disediakan bagi para calon penumpang. Sedangkan di Pelabuhan Harbour Bay hanya satu bilik.

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas layanan pemeriksaan GeNose C-19 ini dengan biaya sebesar Rp40 ribu dan masa berlaku hasil tes 1×24 jam.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diizinkan menggunakan transportasi laut bila mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan,” katanya.

PPDN juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan, mengisi data pada aplikasi e-HAC dengan benar dan jujur, serta melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

“Badan Usaha Pelabuhan juga turut melakukan pengawasan terhadap layanan pemeriksaan GeNose C-19 di ketiga pelabuhan domestik tersebut. Baik dari fasilitas berupa peralatan maupun tenaga kesehatan yang sedang bertugas,” ujarnya.

Hadirnya layanan GeNose C-19 ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 460/SET-STC19/V/2021 Tentang Peniadaan Perjalanan Orang Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 dan penerapan kembali SE Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 453/SET-STC19/IV/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum, Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Kepulauan Riau.

Penyediaan fasilitas GeNose C-19 untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi ketentuan salah satu syarat perjalanan penumpang transportasi laut yang digunakan untuk menekan penyebaran Covid-19.