Pelantar.id – Setelah melalui masa percobaan sejak 1 Mei 2019, Go-Jek mulai menerapkan tarif baru pada bulan ini. Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) Nomor 348 Tahun 2019.

Chief Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita mengatakan, Go-Jek telah mengimplementasikan regulasi tarif berbasis zona untuk ojek online tersebut di 41 kota di Indonesia secara serentak.

“Go-Jek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online sebagaimana diatur didalam KP 348/2019. Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” ujarnya dikutip Detik.com, Rabu (03/07).

Nila mengatakan, implementasi tarif baru ini mencakup 3 zona, di antaranya: Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zona 2 meliputi Jabodetabek, dan Zona 3 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya seperti yang tertera dalam penambahan wilayah pemberlakuan biaya jasa Kepmenhub 348/2019.

Nila menegaskan, Go-Jek memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan yang mendukung iklim industri yang sehat.

“Sebagai karya anak bangsa, Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Go-Jek,” katanya.

Sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000–Rp10.000.

Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000–Rp10.000.

Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000–Rp.10.000.

*****