pelantar.id – Moda transportasi berbasis online Gojek segera mengaspal di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah setempat mempersilakan Gojek beroperasi di jalanan Tanjungpinang, asalkan memiliki izin dan mematuhi aturan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang orang atau lembaga yang ingin menjalankan usaha bisnis, terutama jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam hukum di Indonesia. Menurut dia, kehadiran perusahaan transportasi berbasir aplikasi tersebut sebenarnya bagus untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat.
“Kan bisa membuka lapangan kerja untuk masyarakat Tanjungpinang. Pelaku usaha lain di bidang kuliner juga terbantu dengan layanan Gojek ini,” katanya di Tanjungpinang, kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang Bambang Hartanto sebelumnya mengatakan, perwakilan perusahaan Gojek dari Jakarta yang difasilitasi Dishub Provinsi Kepri, sudah menemui pihaknya awal April lalu.
Dalam pertemuan itu, lanjut Bambang, ia menyarankan agar perusahaan Gojek merekrut pengojek pangkalan di Tanjungpinang untuk menjadi pekerjanya. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik antara driver Gojek dengan pengojek pangkalan, sebagaimana kerap terjadi di daerah lain.
“Jangan pula merekrut orang-orang yang sebelumnya tak pernah mengojek. Jadi kami sarankan, silakan hubungi para pengojek di pangkalan-pangkalan yang ada di sini. Tawari mereka bergabung, itu yang harus diutamakan,” kata dia.
Sebelum diizinkan beroperasi, perusahaan Gojek juga diminta melakukan sosialisasi terebih dahulu. Pemerintah dan masyarakat harus mengetahui dimana kantor Gojek di Tanjungpinang.
“Begitu pula dengan hal-hal teknis terkait aturan di Gojek itu sendiri, semua harus jelas. Jadi kalau ada apa-apa bisa cepat diatasi. Kalau kami (pemerintah), sifatnya kan hanya pembinaan. Lebih jelasnya soal Gojek ini, bisa tanya ke provinsi (Dishub Kepri),” katanya.
Penulis: Albar
Editor: Yuri B Trisna