Gubernur Kepri Nurdin Basirun menerima DIPA dari Presiden Jokowi di Istana negara, Jakarta, Desember 2017 lalu. Foto: Humas Pemprov Kepri

Pelantar.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tanjungpinang, Rabu (10/7/19) malam sekira pukul 21.30 WIB. Saat ini statusnya masih terperiksa, dan kemungkinan besar bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Nurdin, KPK jugaengamankan lima orang lainnya dalam OTT tersebut. Petugas KPK juga menyita uang sebesar 6.000 dolar Singapura

Lima orang lain yang diamankan terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, dua staf dinas, dan satu orang dari swasta. OTT itu disebut KPK terkait dengan pemberian izin lokasi reklamasi.

Sejak malam tadi, Nurdin dan kelima orang lainnya masih diperiksa di ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Sejak informasi OTT itu beredar, Mapolres Tanjungpinang terus didatangi warga. Tampak pula sejumlah PNS Pemprov Kepri dan beberapa tokoh masyarakat setempat, termasuk tokoh partai politik NasDem, partai yang diketuai Nurdin Bairun di tingkat provinsi.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, OTT terhadap Gubernur Kepri itu terkait dengan izin kegiatan reklamasi. Namun, ia belum bisa merinci lokasi kegiatan reklamasi tersebut.

“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” katanya.

Febri menegaskan, uang 6.000 dolar Singapura itu bukan uang pertama yang diterima Nurdin Basirun.

Febri mengatakan, saat ini status keenam orang itu masih terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

“Akan diumumkan besok (hari ini) dalam jumpa pers di KPK,” kata Febri.

*****