pelantar.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak Rabu hingga satu pekan ke depan, mulai memberikan uang kerohiman kepada 46 penggarap lahan yang terdampak pembangunan Waduk Seigong. Jumlah tersebut hanya separuh lebih dari keseluruhan jumlah persil yang terdampak.
“Dari 78 persil lahan yang ada, hanya 46 orang yang berhak mendapatkan uang kerohiman,” kata Anggota 4 Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Lainnya BP Batam Eko Budi Soepriyanto, di Batam, Kamis (10/5).
Uang kerohiman menurut Eko merupakan uang pengganti tanaman dan bangunan yang ada di sekitar waduk yang merupakan fasilitas cadangan air baku itu. Sebagian dari penerima uang kerohiman itu menurutnya telah diundang dan mendapatkan sosialisasi serta pemahaman yang memadai.
“Sebagian besar sudah kita panggil untuk mendapatkan sosialisasi uang kerohiman, pembayaran mulai tanggal 9 Mei sampai satu minggu ke depan,” papar Eko.
Kendati tidak seluruh persil mendapatkan kerohiman, Eko menyatakan progres penyelesaian masalah Seigong sudah semestinya karena, masyarakat yang berhak menerima sudah menyampaikan respons yang baik. Bahkan, untuk masyarakat yang tidak memiliki rekening bank untuk menerima transfer uang kerohiman, BP siap membuatkan rekening.
Baca juga : Ganti Rugi Lahan Seigong Cair Pekan Depan
“Terserah dia mau menggunakan bank apa, nanti kita buatkan dan kita transfer uangnya,” ujar jenderal TNI bintang dua tersebut.
Eko berharap masyarakat yang berhak mendapatkan uang kerohiman dapat mendatangi kantor BP Batam. Pada hari pertama, kata Eko, sudah ada sembilan oang yang menerima uang kerohiman. Saat pembayaran pertama, menurut dia dihadiri Samsul Bahrum dari tim terpadu untuk menyaksikan proses administrasi untuk warga terdampak.
“Jumlah uang kerohimannnya sesuai dengan jumlah tanam tumbuh, cukup besar, tadi yang saya serahkan ada yang hampir Rp200 juta, bahkan ada juga yang hampir Rp800 juta satu orang,” kata Eko.
Namun, lanjut Eko, sebelum diberikan uang kerohiman pihaknya melakukan verfikasi berupa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat seperti KTP, KK dan bukti sah penggarapan lahan sesuai verifikasi tim terpadu. Eko menambahkan apabila dalam satu minggu warga yang berhak mendapatkan uang kerohiman tidak datang, maka uang tersebut akan disetor ke pengadilan.
“Nanti pengadilan yang akan menyelesaikan masalah ini istilahnya dikonsinyasikan,” kata Eko.
Pihaknya berharap pembangunan waduk Seigong dapat selesai sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Eko berharap permasalah tersebut tidak ada masalah seperti ada legal opinion (LO).
“Kalau sudah begitu mereka tidak dapat apa-apa dan masalahnya jadi pidana,” pungkas Eko. (Antara)