pelantar.id – Penghapusan free baggage allowence (FBA) oleh PT Lion Mentari Airlines dan PTWings Abadi Airlines terus diawasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua maskapai penerbangan itu diminta meningkatkan pelayanannya kepada pengguna jasa.

Kemenhub juga menginginkan ada transisi yang diisi dengan sosialisasi selama 14 hari. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku regulator meminta kepada seluruh pengelola bandar udara baik yang dikelola oleh pemerintah (Unit Penyelenggara Bandar Udara) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan penumpang angkutan udara.

Pengelola bandara diminta melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perubahan ketentuan FBA, serta berkoordinasi dengan Distrik Manager dan/atau Station Manager dari kedua maskapai tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti telah memerintahkan kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan udara selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP) tersebut berlaku.

“Saya sudah perintahkan kepada manajemen PT Lion Mentari Airlines dan PTWings Abadi Airlines agar sebelum Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri diberlakukan, agar menyosialisasikan terlebih dahulu kepada pengguna jasa angkutan udara. Sehingga hal ini tidak memberatkan atau menimbulkan kegaduhan pada masyarakat,” katanya, Kamis (10/1/19).

Polana mengatakan, berdasarkan hasil laporan dari Otoritas Bandar Udara dan beberapa Unit Penyelenggara Bandar Udara bahwa kondisi di beberapa bandar udara sampai saat ini masih berjalan normal dan lancar, belum ada laporan atau temuan penumpang yang membeli bagasi berbayar. Pihak pengelola bandara juga terus melakukan sosialisasi dengan cara menginformasikan melalui pemasangan banner atau spanduk di area bandara.

“Laporan sementara dari pengelola bandar udara bahwa belum ada penemuan penumpang yang membeli bagasi berbayar, kondisi aman dan lancar. Saya tetap meminta kepada semua pihak untuk terus mensosialisasikan aturan baru ini baik lewat banner, spanduk ataupun memberikan informasi melalui website dan media sosial,” katanya.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Otoritas Bandar untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personil security airline di area check in counter. Polana berharap dengan adanya aturan baru yang diterapkan oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines, kegiatan angkutan udara tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Maskapai juga harus memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa angkutan udara melalui pelayanan yang optimal harus terus ditingkatkan.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Isinya menjelaskan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan harus memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

“Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat menerapkan peraturan bagasi berbayar,” tutup Polana.

Kebijakan Lion Group

Sebelumnya, Lion Group mengumumkan akan memberlakukan kebijakan penghapusan bagasi gratis pada layanan penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air mulai 8 Januari 2019. Seluruh bagasi Lion Air dikenakan bayaran sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).

Ilustrasi, Wings air

Berdasarkan keterangan resminya, Lion Air tidak lagi memberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Sementara, untuk Wings Air, tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kilogram per penumpang.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018. Nantinya, setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 Kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage).

Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40x30x20 cm. Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.

Lion Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Group.

Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan.

*****

Sumber : Bisnis.com