Mulai Sabtu (18/4/2026), harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg resmi berubah di seluruh Indonesia. Penyesuaian ini membuat konsumen dari kelompok mampu harus membayar lebih mahal, sementara LPG 3 kg bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan harga.
Di sejumlah wilayah, kenaikan ini terasa berbeda karena Pertamina menyesuaikan harga berdasarkan area distribusi. Dampaknya, selisih harga antar daerah kembali terlihat jelas, dengan wilayah timur Indonesia mencatat harga yang paling tinggi.
Harga tertinggi dan terendah berbeda jauh antarwilayah
Untuk LPG 12 kg, kawasan Maluku dan Papua menjadi wilayah dengan harga paling mahal, yaitu Rp285.000 per tabung. Di wilayah yang sama, LPG 5,5 kg dijual Rp134.000 per tabung.
Sebaliknya, harga paling rendah ada di wilayah Free Trade Zone atau FTZ Batam. LPG 12 kg di daerah itu dipatok Rp208.000 per tabung, sedangkan tabung 5,5 kg berada di Rp100.000.
Perbedaan ini muncul karena biaya penyaluran tidak sama di setiap daerah. Karena itu, harga LPG nonsubsidi memang tidak seragam antarwilayah meski produknya sama.
Rincian harga baru di beberapa wilayah
Di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, LPG 12 kg naik menjadi Rp228.000 per tabung atau bertambah Rp36.000. Untuk ukuran 5,5 kg, harganya menjadi Rp107.000 per tabung setelah naik Rp17.000.
Adapun di Aceh, Sumatera, dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg berada di Rp111.000 per tabung dan LPG 12 kg di Rp230.000. Sementara itu, Kalimantan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara mencatat harga Rp114.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp238.000 untuk tabung 12 kg.
Di Kalimantan Utara, khususnya Tarakan, harga tercatat lebih tinggi lagi. LPG 5,5 kg dipatok Rp124.000 per tabung dan LPG 12 kg mencapai Rp265.000.
Subsidi tetap diarahkan ke yang berhak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian harga ini ditujukan untuk masyarakat mampu. Ia juga memastikan LPG 3 kg bersubsidi tidak ikut naik.
“Negara itu hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujar Bahlil. Ia menambahkan, kelompok berpenghasilan tinggi semestinya tidak memakai LPG bersubsidi.
Pernyataan itu sejalan dengan upaya pemerintah menjaga agar subsidi tetap tepat sasaran. Dalam kerangka tersebut, LPG nonsubsidi diperlakukan mengikuti mekanisme harga yang tetap diawasi pemerintah.
Distribusi tetap dipantau Pertamina
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga tetap memantau distribusi LPG di berbagai daerah agar pasokan dan penyaluran berjalan sesuai kebutuhan. Pengawasan ini penting supaya perubahan harga tidak mengganggu ketersediaan di lapangan.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini menjadi perhatian bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang menggunakan tabung 5,5 kg maupun 12 kg. Dengan skema harga baru tersebut, beban pembelian di tiap wilayah kini terlihat lebih beragam sesuai biaya distribusi masing-masing daerah.