pelantar.id – Pemerintah mengusulkan harga rumah bersubsidi naik antara 3 hingga 7,5 persen. Usulan tersebut dilandasi naiknya harga tanah, material bangunan dan upah pekerja.
“Usulan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan, sekarang masih dalam tahap pembahasan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid, dilansir Kontan.co.id, Kamis (24/1/19).
Hamid mengatakan, harga tanah hampir di semua daerah terus mengalami kenaikan. Begitu juga dengan biaya produksi seperti harga bahan bangunan dan upah pekerja.
Berdasarkan tren tersebut, pemerintah mengusulkan kenaikan harga rumah bersubsidi dengan persentase berbeda-beda di setiap daerah. Pertimbangan utama besaran kenaikan harga tingkat keterjangkauan atau daya beli masyarakat.
Menurut Hamid, kenaikan harga rumah bersubsidi rencananya akan dibagi dalam sembilan wilayah. Usulan persentase kenaikan harga tertinggi untuk wilayah Kalimantan yakni sebesar 7,75 persen.
Nantinya jika terealisasi, usulan kenaikan harga rumah bersubsidi ini akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Penetapan kenaikan harga rumah bersubsidi ini juga akan disesuaikan dengan alokasi subsidi dari pemerintah dalam APBN 2019.
Hamid menegaskan, kenaikan harga rumah bersubsidi ini hanya untuk tahun 2019. Sementara, penetapan harga tahunan atau periode 2020-2024 akan dikaji dan dibahas kembali oleh pemerintah.
Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pengusaha properti terhadap usulan kenaikan harga rumah bersubsidi tersebut. Namun, menurut Ali Tranghanda dari Properti Watch, kenaikan harga rumah bersubsidi sebaiknya memang dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini.
Tapi ia mengingatkan, kenaikan harga tersebut tetap harus memperhatikan daya beli masyarakat. Menurut Ali, jika mengacu daya beli, harga rumah bersubsidi naik tak lebih dari 5 persen.
“Pertumbuhan ekonomi di Indonesia di tahun ini hanya sekitar 5 persen, yang berarti daya beli masyarakat juga hanya tumbuh di kisaran angka itu,” katanya.
Menurut Ali, kenaikan harga rumah bersubsidi bukan berarti menjadi insentif bagi industri properti. “Kalau mau memberi insentif, beri saja kemudahan, meliputi perizinan hingga hingga pembebasan lahan,” kata dia.
*****