Pelantar.id – Harga Test Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Indonesia menjadi yang termurah  kedua di Asean setelah Vietnam.

Hal ini menyusul adanya edaran dari Kementerian Kesehatan yang menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Harga pemeriksaan RT PCR turun 45 persen dari harga sebelumnya. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam.

Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN adalah Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000-Rp 2.800.000; Singapura pada harga Rp. 1.600.000; Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000– Rp. 1.500.000; Malaysia pada harga Rp. 510.000; dan Vietnam pada harga Rp. 460.000.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan, evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.