pelantar.id – Mulai 31 Desember 2018, uang kertas tahun emisi 1998-1999 sudah tidak berlaku lagi. Jika kamu masih memiliki uang tersebut, segeralah menukarkannya ke Bank Indonesia.

Batas akhir penukaran uang kertas emisi 1998-1999 adalah Minggu (30/12/18). Bank Indonesia masih akan melayani masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas emisi tahun 1998-1999 sampai hari ini.

“Kami tetap buka khusus untuk penukaran,” kata Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, Kamis (27/12/18) lalu.

Adapun empat jenis uang kertas yang bisa ditukarkan ke BI, yakni pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.

Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.

Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Perlu diketahui, penukaran uang lama ini tidak ada ketentuan dan syarat yang berlaku.

*****

Sumber : Kontan.co.id