pelantar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dari dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Taufik yang diunduh dari situsweb resmi acch.kpk.go.id, ia tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp4.005.535.000 dan 5.000 dolar AS.

Angka itu berkembang dibandingkan laporan sebelumnya pada 21 Juli 2010. Pada waktu itu laporan harta kekayaan Taufik sekitar Rp2.139.864.309. Dari kategori harta tidak bergerak, Taufik tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi dan 650 meter persegi di Kota Semarang yang berasal dari perolehan sendiri dari tahun 1994 sampai 1998. Adapun nilainya sekitar Rp2.725.000.000.

Sementara harta bergerak, Taufik tercatat memiliki tiga kendaraan. Ketiganya adalah Toyota Innova tahun 2005 senilai Rp125 juta, Toyota Alphard tahun 2007 senilai Rp385 juta dan Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp205 juta. Taufik juga memiliki logam mulia senilai Rp137 juta, barang-barang seni dan antik senilai Rp100 juta dan benda bergerak lainnya dengan nilai total Rp328.535.000.

Politisi Partai Amanat Nasional itu (PAN) tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya dengan nilai 5.000 dolar Amerika Serikat. Ia tercatat tak memiliki surat berharga, hutang, dan piutang.

KPK menduga Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menerima Rp3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021. Duit itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp100 miliar.

“MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen,” kata Basaria.

Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun turut dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan.

“Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar,” katanya.

Taufik pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

PAN Minta Taufik Kooperatif
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, nasib Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR kini menunggu keputusan partainya, PAN. Ketua DPP PAN, Yandri Susanto mengatakan partainya akan segera menggelar rapat internal. Sebelum ada keputusan, PAN meminta Taufik kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Ya ini kami mau rapatkan dulu. Bang Zul (Zulkifli Hasan) masih di Solo dan ada beberapa petinggi masih di daerah. Tentu kami mau rapat dulu. (Soal posisi Wakil Ketua DPR) ya mau didiskusikan dulu,” kata Yandri.

Meski begitu, PAN mematuhi proses hukum yang berjalan. Namun, tentunya proses itu harus dilaksanakan secara adil dan transparan. Dia menitipkan pesan pada Taufik Kurniawan.

“Kepada Mas Taufik tentu kami sebagai kader, teman, ataupun seperjuangan tentu kami ikut prihatin atas apa yang menimpa mas taufik. Harapan kami mas taufik bisa sabar, tabah, kemudian yang paling penting bisa kooperatif mematuhi proses hukum di KPK,” katanya.

 

Sumber : Kompas.com/Merdeka.com