pelantar.id – Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau menangkap 8 warga asing dari beberapa negara. Delapan warga negara asing (WNA) itu masuk ke wilayah Kabupaten Karimun, tanpa melalui prosedur dan tidak memiliki dokumen resmi.
Dari 8 WNA itu, 7 orang di antaranya ditangkap di satu rumah warga di Pulau Moro, Kecamatan Moro, Rabu (29/8). Mereka adalah, CC yang merupakan warga negara Singapura, LXC warga negara Singapura, LLL warga negara Malaysia, MSC warga negara Singapura, OCB warga negara Singapura, IS warga negara Bangladesh dan MS warga negara India.
Ketika ditangkap, mereka sedang bekerja memperbaiki rumah yang mereka tempati itu. Saat diperiksa, 7 WNA tersebut datang ke Karimun dengan menggunakan fasiltias Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Ketujuh orang WNA ini datang ke Karimun menggunakan kapal melalui Pelabuhan Sekupang, Kota Batam yang langsung tujuan Moro, Rabu (29/8), dan langsung kami tangkap. Mereka menggunakan fasiltias BVK,” ujar Kasi Infokim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Ryawantri Nurfatimah dalam jumpa pers, Jumat (31/8).
Kata wanita yang akrab disapa Ria itu, ketika petugas memeriksa rumah di Moro tersebut, sebenarnya ada 10 WNA. Namun, 3 orang WNA mengantongi dokumen resmi dan masuk ke wilayah Karimun sesuai prosedur, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran. Tiga orang WNA itu berada di wilayah Pulau Moro itu karena masih ada kaitan keluarga dengan warga setempat.
“Tapi kami masih mendalami keterkaitan antara 3 orang tersebut dengan 7 WNA yang kami amankan,” katanya.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru menambahkan, 1 orang WNA lain yang ditangkap adalah C asal Malaysia. Pria ini sudah tinggal di wilayah Karimun sejak Maret 2018. Ia ditangkap di wilayah Desa Pongkar Kecamatan Tebing, Rabu (22/8) sekitar pukul 21.00 WIB
“Hasil pemeriksaan sementara, C sudah masuk ke Karimun sejak Maret lalu. Dia datang dengan cara ilegal melalui Pongkar. Menurut pengakuannya dia tinggal di perumahan Leasing Kecamatan Karimun. Tapi beberapa bulan di sini kerap berpindah tempat,” katanya.
Menurut Barandaru, di negara asalnya, C diduga memiliki masalah dengan hukum. Ia melarikan diri ke Karimun untuk menghindari proses hukum di Malaysia.
Saat Imigrasj berkoordinasi dengan pihak Malaysia, mereka meminta C segera dipulangkan agar bisa dilakukan proses penangkapan dan tindakan hukum lainnya.
“Tapi pihak negara Malaysia tidak mau menjelaskan masalah apa yang sudah dilakukan C ini di negaranya,” kata dia.
Daru mengatakan, 8 WNA yang sudah diamankan di Kantor Imigrasi Karimun itu akan melewati berbagai proses penindakan, sebelum dideportasi ke negara asalnya. Untuk 7 orang WNA yang diamankan di Pulau Moro dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sedangkan 1 orang WNA lagi akan C dikenakan Pasal 116 ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahwa setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia, yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. Imigrasi juga menyita 8 paspor para WNA itu sebagai barang bukti.
Reporter : Abdul Gani
Editor : Yuri B Trisna