pelantar.id – Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun menangkap tiga orang warga asing asal Vietnam karena kedapatan bekerja menggunakan visa kunjungan wisata di Karimun, Kamis (5/7).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menyatakan, kecurigaan terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam itu bermula ketika tim dari Imigrasi Tanjungbalai Karimun melakukan patroli rutin, namun melihat dua orang WNA Vietnam bernama TTM dan HVN tengah bekerja di salah satu bengkel di wilayah Meral, mereka mengenakan baju yang telah belepotan minyak oli bercelana pendek.
“Dari interogasi awal kepada keduanya, diduga TTM dan HVN merupakan teknisi mesin kapal ikan. Selain itu, di salah satu ruko sekitar penangkapan didapati seorang WNA lainnya sal Vietnam bernama TBC yang juga ikut diamankan. Satu orang ini kita duga sebagai penghubung atau penerjemah antara dua WNA tadi atas nama TTM dan HVN dengan pihak Indonesia di Karimun ini,” kata Arie di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, yang datang ke Karimun menggunakan fasiltias Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dari catatan riwayat kunjungan imigrasi, TTM dan HVN pernah datang ke Karimun pada 5 Juni 2018 dan keluar dari Karimun pada 27 Juni 2018 melalui pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun. Kemudian datang lagi ke Karimun pada 28 Juni dan sampai saat ini masih berada di Karimun.
Sementara, warga Vietnam lainnya yang berinisial TBC yang disebut berperan sebagai penghubung, terakhir masuk ke Karimun pada 28 Juni 2018 dan sampai saat ini belum pergi meninggalkan Karimun, sehingga ikut diamankan. Dia terekam lebih sering berkunjung ke Karimun daripada dua orang lainnya.
“Kami mendapat kendala, karena ketiga WN Vietnam ini tidak bisa berbahasa apapun selain bahas negara mereka. Sehingga kami masiuh kesulitan untuk mencari translate bahasa Vietnam dan masih kita cari. Untuk BAP kan wajib penerjemah yang sudah terverifikasi,” terangnya.
Arie mengatakan, selanjutnya tim dari Imigrasi akan datang ke tempat mereka menginap di salah satu hotel untuk memeriksa barang milik ketiganya. Saat ini, TTM, HVN dan TBC masih dalam tahap pemeriksaan dan penyelidikan. Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga buku paspor, satu lembar pakaian yang penuh noda oli dan satu catatan bertuliskan bahasa Vietnam, yang diduga merupakan catatan peralatan yang akan dibuat untuk keperluan perbaikan kapal.
Menurut Arie, ketiga WNA ini diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang nomor 6 Tahun 201. Dalam UU itu, WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tiggal yang diberikan kepadanya.
Bila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan sponsor atau penjamin dari Warga Negara Indonesia (WNI), maka sponsor atau penjamin yang bersangkutan juga akan dikenakan pasal 122 huruf b undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada orag asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dengan ketentuan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis : Abdul Gani
Editor : Joko Sulistyo