Iming-Iming Imbal Hasil Tinggi Diendus Polisi, Nicholas Jadi Tersangka Kasus Koperasi BLN

Penyidikan kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN di Polda Jawa Tengah kini mengarah pada dugaan pola pengelolaan dana yang tidak wajar. Polisi menilai ada penggunaan dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama, sehingga perkara ini disebut mengarah pada skema ponzi.

Di tengah penelusuran itu, Polda Jateng telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Nicholas Nyoto Prasetyo dan seorang perempuan berinisial D. Keduanya menjadi fokus pemeriksaan karena diduga punya peran berbeda dalam penghimpunan dana yang mengatasnamakan koperasi tersebut.

Peran Nicholas dalam perkara BLN

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyebut Nicholas diduga memegang peran sentral. Ia disebut terlibat dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana masyarakat melalui modus koperasi simpan pinjam.

Polisi juga menduga Nicholas menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana dari masyarakat. Penyidik menilai Nicholas mengetahui kegiatan itu tidak ditopang usaha riil yang transparan dan ikut terlibat dalam pengendalian pengelolaan dana yang tidak akuntabel.

Djoko menyampaikan bahwa peran Nicholas dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (21/5).

D ikut dorong program Sipintar

Tersangka berinisial D berusia 55 tahun dan menjabat Kepala Cabang Koperasi BLN Kota Salatiga. Ia diduga aktif mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar.

Dalam program itu, nasabah dijanjikan keuntungan besar dengan skema modal awal dikalikan dua dan dibagikan selama 24 bulan. D juga diduga mengarahkan penempatan dana melalui sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan Nicholas.

Barang bukti dan penelusuran aliran dana

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti. Semua itu berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana ilegal yang memakai nama koperasi sebagai kedok.

Kasus ini menyita perhatian karena janji imbal hasil yang ditawarkan disebut tidak rasional. Di saat yang sama, penyidik masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam Koperasi BLN.

Penetapan tersangka terhadap Nicholas dan D menandai bahwa penyidikan belum berhenti pada satu nama saja. Polisi masih mendalami bagaimana dana masyarakat dihimpun, diarahkan, dan diduga dipakai dalam pola yang kini dicurigai sebagai skema ponzi.

Source: jateng.jpnn.com
Exit mobile version