Di tengah pembahasan sengketa kuota internet yang hangus di Mahkamah Konstitusi, Indosat Ooredoo Hutchison justru sedang mempertegas arah barunya sebagai AI-TechCo. Langkah itu menunjukkan bahwa perusahaan berkode saham ISAT ini tidak hanya ingin dikenal sebagai operator seluler, tetapi juga sebagai penyedia layanan digital yang menempatkan kecerdasan buatan dalam strategi inti.
Perubahan identitas bisnis itu berjalan bersamaan dengan penegasan bahwa pertumbuhan digital harus tetap ditopang oleh prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola. Dalam laporan keberlanjutan, Indosat memposisikan transformasi digital dan ESG sebagai dua hal yang saling terkait, bukan agenda yang berdiri sendiri.
Arah baru Indosat sebagai AI-TechCo
Sebagai AI-TechCo, Indosat ingin membangun citra sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital yang berorientasi pada tujuan. Perusahaan berupaya keluar dari gambaran lama sebagai operator seluler tradisional.
Fokus pada kecerdasan buatan juga dipakai untuk memperkuat daya saing di industri telekomunikasi digital global. Dalam kerangka ini, AI ditempatkan sebagai bagian dari model bisnis, bukan sekadar pelengkap layanan.
Di saat yang sama, perubahan itu tetap diikat dengan komitmen keberlanjutan. Indosat menilai inovasi teknologi perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial, pengelolaan lingkungan, dan praktik bisnis yang etis.
ESG menjadi fondasi transformasi
Dokumen keberlanjutan yang dirujuk menunjukkan bahwa Indosat memegang tiga pilar utama dalam strategi bisnisnya. Pilar pertama berkaitan dengan pendekatan operasional yang lebih berkelanjutan dari sisi lingkungan.
Pilar kedua menyoroti pemberdayaan masyarakat melalui peluang digital. Sementara itu, pilar ketiga menekankan tata kelola yang bertanggung jawab dan beretika dalam menjalankan bisnis modern.
Rangkaian pilar itu membuat transformasi menuju AI-TechCo tidak semata bicara soal teknologi baru. Indosat menempatkan ESG sebagai penopang agar pertumbuhan bisnis tetap sesuai dengan nilai keberlanjutan.
Perdebatan kuota hangus di Mahkamah Konstitusi
Di luar agenda transformasi bisnis, Indosat juga ikut hadir dalam persoalan hukum yang menyentuh langsung konsumen. Bersama operator seluler lain, perusahaan memberikan keterangan dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.
Perkara itu menyoroti sisa kuota internet yang tidak terpakai hingga masa aktif berakhir. Isu ini kembali memicu perhatian publik karena menyangkut hubungan antara hak pengguna dan skema layanan data seluler.
Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat, menjelaskan bahwa paket internet dipahami sebagai hubungan kontraktual jasa akses. Ia menegaskan, “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen.”
Pernyataan itu memperlihatkan posisi Indosat bahwa kuota internet tidak diperlakukan sebagai barang milik permanen pengguna. Dalam pandangan perusahaan, kuota berada dalam kerangka layanan yang dibatasi oleh waktu dan volume tertentu.
Pandangan operator lain dalam sidang
Dalam sidang yang sama, Telkomsel juga menyampaikan pandangan serupa. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyebut volume dan periode sebagai satu kesatuan dalam layanan jaringan.
Ia mengatakan, “Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat.”
XL juga mengambil posisi yang sejalan. Sukaca Purwokardjono, Chief Customer Experience XL, menyebut skema tarif yang berlaku sudah mengikuti aturan pemerintah dan perusahaan tidak mengambil keuntungan tambahan dari data yang tidak terpakai setelah masa aktif habis.
Ia menambahkan, “Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang.” Pandangan ini menegaskan bahwa operator melihat kuota internet sebagai bagian dari akses layanan, bukan aset yang bisa disimpan selamanya.
Akar keberatan dari konsumen
Gugatan dalam perkara ini diajukan oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai merugikan konsumen yang tidak bisa membawa sisa kuota ke periode berikutnya.
Didi menilai aturan itu memberi ruang bagi operator untuk menerapkan skema kuota hangus tanpa kewajiban rollover. Ia juga mengaku pernah mengalami sisa data yang masih besar tetapi tetap hilang setelah paket berakhir, meski paket sudah dibayar penuh untuk kebutuhan pekerjaannya.
Persoalan ini membuat isu kuota internet kembali jadi sorotan luas karena menyentuh kepentingan pengguna sehari-hari. Di sisi lain, Indosat tetap menegaskan arah bisnisnya ke depan akan bergerak bersama teknologi berbasis AI, sambil menjaga kepatuhan regulasi dan prinsip ESG dalam setiap langkah transformasinya.